Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan para pedagang pakaian bekas impor atau thrifting yang rela membayar pajak asalkan barang-barang impor tersebut dilegalkan dan diizinkan dijual di Indonesia.
Purbaya tetap pada pendirian menolak melegalkan barang-barang ilegal itu kendati barang-barang tersebut nantinya dipajaki dengan nilai fantastis.
Baca Juga: Peringatan Menkeu Purbaya ke Pendukung Impor Baju Bekas Ilegal
Purbaya menekankan, persoalan pakaian thrifting bukan sakadar pajak, namun lebih dari itu ia ingin menertibkan barang-barang impor yang masuk ke pasar Indonesia demi melindungi industri domestik. Legalitas barang impor, kata dia tak bisa dilakukan dengan alasan apapun termasuk alasan ekonomi.
“Saya enggak peduli soal bisnis thrifting, yang saya kendalikan di sini adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujar Purbaya dilansir Jumat (21/11/2025).
Purbaya menegaskan, sejauh ini sikap pemerintah terhadap impor pakaian ilegal sudah sangat jelas yakni diberantas habis. Selama barang-barang itu masuk pasar Indonesia tanpa prosedur yang seharusnya, maka semuanya bakal disikat habis.
“Itu kan barang ilegal. Dipikir kalau ganja bayar pajak terus jadi legal?,” ujarnya.
Para pedagang thrifting sebelumnya berharap ada solusi yang memungkinkan mereka tetap beroperasi tanpa harus hidup dalam ketidakpastian. Mereka berdalih thrifting memiliki pasar tersendiri dan mampu menggerakkan ekonomi kecil, namun pemerintah menilai dampak negatifnya jauh lebih besar.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini permintaan domestik Indonesia sangat kuat, mencapai sekitar 90%. Dengan kondisi tersebut, ia menilai membanjirnya barang ilegal justru berpotensi merusak pasar dalam negeri serta mengancam pelaku usaha lokal.
Menurutnya, membiarkan impor pakaian bekas ilegal sama saja dengan membiarkan perekonomian diganggu oleh produk yang tidak melalui standar dan jalur resmi. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan ekosistem usaha tanah air tetap sehat dan kompetitif.
Sebagai jalan tengah, pemerintah mendorong pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk lokal. Purbaya menegaskan bahwa kualitas produk dalam negeri saat ini sudah jauh lebih baik dan mampu bersaing secara harga maupun mutu.
Ia menambahkan bahwa justru dengan mempromosikan produk lokal, pedagang dapat membangun usaha yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada rantai pasok ilegal yang rawan bermasalah di kemudian hari.
Baca Juga: Buka Lowongan Kerja di Kemenkeu, Purbaya Fokus Rekrut Jebolan STAN dan SMA
Meski demikian, respons pedagang thrifting masih beragam. Sebagian merasa kecewa karena merasa tidak diberi ruang berdialog, sementara yang lain memahami bahwa regulasi barang impor memang ketat.
Namun, hingga kini sikap pemerintah tetap tidak berubah: legalisasi thrifting berbasis barang ilegal tidak akan pernah dipertimbangkan.