Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendorong keterlibatan peran swasta dalam mempercepat pembangunan IKN Nusantara. Hal itu salah satunya diimplementasikan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan ADP dan Akta Notarial antara Otorita IKN dan lima investor swasta pada Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menandatangani sejumlah akta notarial perjanjian kerja sama bersama lima investor yang meliputi PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Puri Persada Lampung, serta Universitas Negeri Surabaya. Kelima investor tersebut akan membangun sejumlah fasilitas, seperti mixed-use building, perkantoran, hotel, hingga gedung kampus di Nusantara.

Baca Juga: Libatkan Peran Swasta, Otorita IKN Gelar Penjajakan Minat Proyek KPBU Sektor Perumahan

"Apa yang kami tandatangani tadi adalah bagian dari investasi swasta murni sebesar Rp1,2 triliun. Jika sudah ada perjanjian kerja sama, berarti tanah sudah tersedia, sudah firm, sudah mempunyai hak atas tanahnya, dan hak guna bangunannya sudah oke. Sekarang saatnya dimanfaatkan," ujar Basuki.

Penandatanganan ini dilakukan sebagai landasan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta untuk memperkukuh komitmen bersama dalam memulai pembangunan pada tahun 2025.

Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan, "Dengan penandatanganan PKS ini, investasi swasta di IKN terus berlangsung. Investor dapat memulai pembangunan dengan segera tanpa perlu seremonial groundbreaking terlebih dahulu."

Penandatanganan tersebut merupakan salah satu rangkaian dalam agenda Penjajakan Minat Pasar terkait Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Perumahan yang diselenggarakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk lebih banyak melibatkan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di IKN, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN No. 6/2022.