Nama eks Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang kembali muncul dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kali ini, Lodewyk mengungkap soal dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut dimiliki Nanik.
Tak hanya itu, Lodewyk juga menyebut Nanik kerap berkomunikasi dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.
Hal tersebut disampaikan Lodewyk saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden’,” kata Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk tidak menjelaskan secara rinci mengenai dapur MBG yang disebut dimiliki Nanik. Ia hanya mengatakan dirinya perlu mengungkap informasi tersebut agar perkara yang menjeratnya dapat dilihat secara utuh.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujarnya.
Keterangan tersebut disampaikan Lodewyk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai peran Nanik selama berada di BGN.
“Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?” tanya Kaligis.
Lodewyk kemudian menjelaskan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN pada saat itu. Menurut dia, Nanik mendapat tugas di bidang investigasi, sementara dirinya menangani organisasi dan hubungan antarlembaga. Adapun Soni Sanjaya bertanggung jawab di bidang operasional.
Baca Juga: Resmi Gantikan Nanik, Gerindra Pede Sudaryono Mampu Benahi BGN
Pembagian tugas tersebut, kata Lodewyk, dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar Lodewyk.
Lodewyk sendiri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk mempersoalkan serangkaian tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Menurut Kaligis, seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut terbit setelah penetapan tersangka. Kaligis menilai tindakan paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.
Baca Juga: Bos BGN Kembali Beraksi: Tutup 1.300 SPPG Imbas Kasus Keracunan MBG
Selain mempersoalkan prosedur hukum, kubu Lodewyk membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Kaligis menilai tuduhan bahwa Lodewyk melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat. Ia menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
“Selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” ujar Kaligis.
Melalui keterangan Lodewyk di persidangan serta sejumlah bukti yang diajukan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi dan kewenangan Lodewyk ketika masih berada di BGN, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.