Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aturan pemastian produk halal impor yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru memberikan keuntungan bagi produsen dan pemasok dari luar negeri. Kebijakan tersebut dinilai dapat mencegah produk yang tidak memenuhi standar halal Indonesia terlanjur masuk dan menumpuk di pasar domestik.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia adalah 88 persen dari 286 juta penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis seperti dikutip, Senin (14/9/2026).

Kata Cholil, salah satu bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui aspek konsumsi. Sebab, konsumsi masyarakat berkaitan langsung dengan pangan, bahan baku, hingga produk yang menggunakan teknologi seperti rekayasa genetik.

“Di antara cara melindungi adalah dengan konsumsinya, karena sebenarnya dari konsumsi itu menjadi dasar. Setelah konsumsi itu kan pada pangan, lalu berkenaan dengan bahan baku dan rekayasa genetik. Nah, ini bentuk dari perhatian negara terhadap masyarakatnya,” jelasnya.

Cholil menegaskan, kewajiban halal bukan hanya berlaku bagi kelompok atau segmen masyarakat tertentu. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional sehingga perlu didukung pelaksanaannya.

“Karena ini sudah undang-undang, tidak hanya berlaku kepada segmentasi kelompok tertentu, maka berlaku untuk seluruh Indonesia. Di sinilah kita bersyukur untuk pelaksanaannya. Kita perlu mendukungnya,” katanya.

Terkait kebijakan BPJPH melalui Peraturan Badan Nomor 4 yang mengatur pemastian produk halal, termasuk pemeriksaan terhadap produk yang akan dikirim ke Indonesia dari negara asal, Cholil Nafis menilai langkah tersebut sangat penting.

Ia memahami bahwa penerapan pemeriksaan di negara asal memiliki tantangan tersendiri. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut justru dapat memberikan kepastian bagi eksportir maupun importir sebelum produk dikirim ke Indonesia.

“Ya, saya pikir sangat penting itu. Meskipun itu agak sulit dilakukan, karena setiap mereka mau melakukan ekspor atau impor ke Indonesia, mereka ekspor ke kita, maka dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” tuturnya.

Cholil menjelaskan, perbedaan standar antara Indonesia dan negara asal produk dapat menjadi persoalan apabila tidak dipastikan sejak awal. Karena itu, produsen maupun pemasok dari luar negeri perlu memahami dan memenuhi standar halal yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, pemastian sejak negara asal juga berpotensi menguntungkan pelaku usaha. Produk yang tidak memenuhi persyaratan halal dapat diketahui sebelum dikirim sehingga eksportir tidak menanggung kerugian akibat barang yang sudah tiba di Indonesia tetapi kemudian tidak lolos persyaratan.

“Dan mudahnya lagi kalau dari luar, mungkin lebih murahnya meskipun agak dipersulit sehingga barang tidak terlanjur numpuk di Indonesia. Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos di sertifikasi halal, itu kan menjadi beban. Beban bagi mereka pemasok dan beban di kita,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar perusahaan yang memperoleh izin melakukan ekspor ke Indonesia memastikan produknya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan Indonesia.

“Oleh karena itu, mungkin dipastikan pihak Bea Cukai di sana dan di perusahaannya juga, mereka yang mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia,” ujar Cholil.

Cholil Nafis juga menilai kebijakan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap arus barang masuk ke Indonesia. Menurutnya, selama produsen dan eksportir memiliki komitmen untuk mengikuti aturan Indonesia, proses perdagangan tetap dapat berjalan.

“Saya pikir tidak, kalau mereka punya tekad juga nggak. Yang parah dan bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita,” tegasnya.

Ia justru mengingatkan adanya potensi persoalan apabila pelaku usaha memilih menghindari ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyelundupan atau pemalsuan informasi terkait produk.

“Sehingga mereka melakukan penyelundupan, mungkin mereka melakukan kebohongan dan seterusnya. Nah, ini harus diantisipasi karena ini untuk melindungi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Dengan demikian, MUI memandang penguatan pemastian halal terhadap produk impor sebagai bagian dari upaya negara memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar produk yang dipasarkan di Indonesia telah memenuhi standar sejak dari negara asal.