Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, yang dibentuk Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.
Menurutnya,keputusan Prabowo sudah tepat lantaran Satgas tersebut tak memberi manfaat signifikan, sejak dibentuk Satgas Saber Pungli tak memberi kontribusi signifikan pada negara jadi menurutnya pembubaran tersebut merupakan kebijakan yang patut diacungi jempol.
Baca Juga: Bubarkan Satgas Anti Pungli Besutan Jokowi, Prabowo: Sudah Nggak Efektif Lagi
"Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan. Daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikudasi, harus dibubarkan,” kata Nasir kepada wartawan Jumat (20/6/2025).
Nasir mengatakan, penanganan pungutan liar di negara ini tak cukup dilakukan hanya lewat Satgas, mesti ada badan atau lembaga yang lebih powerfull yang bertugas memantau dan memberantas kejahatan seperti ini sehingga hasilnya juga jauh lebih efektif.
"Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya. Karena selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB ( Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu kan sudah punya program misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya Pungli tersebut," paparnya.
Namun begitu, Nasir tetap memberikan catatan bahwa pungli tetap harus dihapuskan dan jangan membebani masyarakat.
"Cuma jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," tutupnya.
Sebelumnya, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK.
Baca Juga: Prabowo Dirikan 10 Universitas Islam
Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.