Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) besutan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kepala negara berpendapat Satgas tersebut sudah tak efektif lagi. 

Pembubaran Satgas tersebut termuat dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca Juga: Prabowo Hentikan Tambang Raja Ampat, PDI-P: Bukti Pak Presiden Bekerja Tulus untuk Rakyat

"Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian bunyi poin huruf a Perperes 49/2025 dilansir Kamis (19/5/2025). 

Adapun Perpres 49 Tahun 2025 dikeluarkan Presiden Prabowo 6 Mei 2025 lalu, dengan berlakunya Perpres tersebut, maka Satgas anti pungli secara resmi dibubarkan, Perpres 87/ 2016 yang menjadi dasar hukum Satgas tersebut secara otomatis menjadi tak berlaku lagi.  

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh

Saat itu, Jokowi optimistis Satgas Saber Pungli dapat memberantas praktik pungutan liar di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.Satgas Saber Pungli ini di bawah komando Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.