Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meminta lembaga tersebut memanggil sejumlah menteri di dalam kabinet kerja Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Ketua MK, Suhartoyo saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut. Sebelum sampai pada keputusan ini para hakim MK sudah sepakat dalam sebuah rapat, mereka berpandangan bahwa para menteri itu dianggap perlu memberi kesaksian dalam sidang sengketa Pemilu.
Adapun menteri yang diusulkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Kubu Anies-Muhaimin: Pemilu 2024 Mengalami Disfungsi Elektoral
Ke empat menteri itu dianggap dapat memberi penjelasan terkait tudingan kecurangan Pilpres 2024 dan penyelewengan kekuasaan untuk memanangkan pasangan tertentu, misalnya saja terkait pembagian bantuan sosial (Bansos) yang diberikan jelang pencobolosan pada 14 Februari 2024 lalu.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo kepada wartawan dilansir Olenka.id Selasa (2/4/2024).
Respons Kubu AMIN
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambut gembira pemanggilan para menteri Jokowi oleh MK.
Sekretaris Tim Pemenangan Luar Negeri Timnas Anies-Muhaimin, Agus Yunanto mengaku pihaknya sudah tidak sabar lagi dan ingin segera mendengar kesaksian para menteri Jokowi dalam lanjutan sidang PHPU yang digelar pada Jumat pekan ini.
"Dari sidang di MK hari ini, Senin 1 April 2024 alhamdulillah Permohonan Tim Hukum Nasional AMIN dikabulkan oleh MK, yaitu para mentri terkait akan di Panggil oleh MK untuk didengar keterangannya pada hari Jumat 5 April 2024," kata Agus.
Tak Perlu Memanggil Menteri Jadi Saksi
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku pemanggilan para menteri Jokowi untuk bersaksi seharusnya tak perlu dilakukan sebab sengketa Pemilu 2024 hanya melibatkan kubu Prabowo-Gibran melawan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Otto bahkan mengatakan, jika kedua Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud ngotot meminta MK menghadirkan menteri-menteri Jokowi menjadi saksi, maka pihaknya bakal mengajukan nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Soroti Pencalonan Gibran
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," kata Otto
Otto melanjutkan, narasi kecurangan Pilpres 2024 didalilkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka seharusnya kedua kubu membuktikan dalilnya tersebut dalam persidangan, bukan meminta orang lain untuk membuktikannya.
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barangsiapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," tegasnya.
Otto melanjutkan,saksi dari kalangan menteri hanya bisa bisa dihadirkan oleh hakim MK, bukan dari para pemohon. Namun bedanya jika mereka dipanggil MK maka dalam ruang sidang, ketiga kubu yang berperkara tidak boleh bertanya.
Baca Juga: Sawit Diganggu, Pemerintah Jokowi Siapkan Jurus Baru Lawan Eropa
"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," tuntasnya.