Otto melanjutkan, narasi kecurangan Pilpres 2024 didalilkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka seharusnya kedua kubu membuktikan dalilnya tersebut dalam persidangan, bukan meminta orang lain untuk membuktikannya.
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barangsiapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," tegasnya.
Otto melanjutkan,saksi dari kalangan menteri hanya bisa bisa dihadirkan oleh hakim MK, bukan dari para pemohon. Namun bedanya jika mereka dipanggil MK maka dalam ruang sidang, ketiga kubu yang berperkara tidak boleh bertanya.
Baca Juga: Sawit Diganggu, Pemerintah Jokowi Siapkan Jurus Baru Lawan Eropa
"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," tuntasnya.