Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) akan diberlakukan bertahap mulai Senin (1/6/2026) dan akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, masa transisi kebijakan akan berlangsung selama 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi. Dengan demkkian, para pengusaha, eksportir, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Ekonom Usulkan Smart State Trading sebagai Jalan Tengah Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia

Airlangga menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini bertujuan untuk mencegah kebocoran devisa, mendorong transparansi, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui ekspor SDA melalui penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor dalam negeri.

"Pada tahap awal akan dimulai untuk tiga komoditas ekspor terbesar, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy," tambah Airlangga.

Ketiga komoditas tersebut, lanjutnya, menyumbang hingga US$66,13 miliar pada tahun 2025. Nilai tersebut setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional tahun 2025. Melalui kebijakan ekspor satu pintu ini, pihaknya optimis bahwa penerimaan negara dari ekspor bisa lebih optimal.

"(Ekspor satu pintu) membuat kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan komitmen Danantara dalam memastikan pengelolaan ekspor oleh PT DSI dilakukan secara transparan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami memastikan perusahaan yang dibentuk itu akan berjalan transparan," jelas Dony.