Transparansi Kekayaan
Sebagai pejabat publik di bidang eksekutif, Sudarto melaporkan harta kekayaannya secara terbuka melalui LHKPN. Berdasarkan LHKPN tahun 2023, total harta yang dimilikinya mencapai Rp24.747.899.048 setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp327.446.795.
Komponen terbesar kekayaannya berasal dari surat berharga senilai Rp16.837.959.797, menunjukkan dominasi instrumen investasi finansial dalam portofolionya. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp3.521.679.450.
Di sektor properti, total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp3.542.000.000 yang tersebar di Bekasi, Madiun, Kebumen, dan Jakarta Timur. Untuk alat transportasi dan mesin, total nilainya Rp143.000.000, terdiri atas sepeda motor Yamaha (2015), mobil Honda Jazz (2018), dan sepeda motor Honda automatic (2022).
Selain itu, tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp488.500.000 dan harta lainnya senilai Rp542.206.596. Struktur kekayaan tersebut menunjukkan komposisi yang relatif terdiversifikasi, dengan porsi terbesar pada instrumen pasar keuangan.
Respons atas Polemik Alumni LPDP
Sebagai Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto juga menghadapi dinamika publik, termasuk polemik yang melibatkan salah satu alumni LPDP, Dwi Sasetyaningsih (DS), terkait unggahan kewarganegaraan anaknya di media sosial.
Sudarto menyayangkan kegaduhan yang timbul dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai yang ditanamkan LPDP.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ungkap Sudarto, sebagaimana dikutip dari bloombergtechnoz.com.
Sudarto juga mengatakan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun dan telah dinyatakan tuntas pada 31 Agustus 2017.
Kemudian, terkait dugaan bahwa suami DS yang juga alumni LPDP belum menyelesaikan masa kontribusi, Sudarto menyatakan pihaknya melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa,” tegasnya.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Cenderung Hanya Dinikmati Orang Kaya