Nama Sudarto telah lama dikenal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai sosok teknokrat yang konsisten membangun tata kelola fiskal dan sistem perbendaharaan negara.

Berbekal latar akademik kuat dan pengalaman birokrasi lebih dari tiga dekade, ia kini mengemban sejumlah amanah strategis di sektor keuangan dan pendidikan.

Salah satunya adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan dan membiayai ribuan putra-putri Indonesia menempuh studi di dalam dan luar negeri.

Di tengah tanggung jawab besar mengawal belanja negara sekaligus menjaga integritas dana pendidikan, publik pun bertanya seperti apa sosok Sudarto di balik jabatan strategis tersebut? Terkait hal itu, berikut ulasan Olenka selengkapnya.

Latar Belakang

Dikutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, Sudarto lahir di Madiun pada 9 April 1969. Ia tumbuh dengan minat kuat pada bidang ekonomi dan kebijakan publik, yang kemudian membawanya menapaki jalur pendidikan tinggi hingga tingkat doktoral.

Sebagai ekonom senior, Sudarto dikenal memiliki perhatian pada penguatan institusi dan pembangunan sumber daya manusia, khususnya di sektor keuangan negara.

Jejak Pendidikan

Perjalanan akademiknya mencerminkan kombinasi perspektif nasional dan global. Gelar Sarjana Ekonomi ia raih dari Universitas Indonesia pada 1996.

Ia kemudian melanjutkan studi Master of Business Administration di International University of Japan pada 2001, yang memperkaya wawasan manajerial dan kebijakan publik dengan pendekatan internasional.

Puncak pendidikan formalnya ditempuh di University of New South Wales, tempat ia meraih gelar doktor bidang ekonomi pada 2008.

Riset doktoralnya memperdalam keahlian di bidang ekonomi makro dan kebijakan fiscal, dua bidang yang menjadi fondasi penting dalam kariernya di pemerintahan.

Perjalanan Karier di Kementerian Keuangan

Sudarto memulai karier sebagai CPNS di Kementerian Keuangan pada 1 Desember 1989. Seiring waktu, ia dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan (Januari 2012–Januari 2013), lalu Direktur Sistem Perbendaharaan (Januari 2013–April 2013).

Pada 3 April 2013, ia dilantik menjadi Direktur Transformasi Perbendaharaan, posisi penting dalam pembenahan sistem dan proses tata kelola keuangan negara.

Pada 2018, ia dipercaya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi. Sejak 2023, Sudarto menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dan kembali dikukuhkan pada jabatan yang sama pada Mei 2025.

Memasuki Juni 2025, ia dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Peran ini menempatkannya di garda depan pengelolaan dana abadi pendidikan sekaligus penjaga integritas program beasiswa negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sanksi Tegas Suami Dwi Sasetningtyas: Kena Blacklist hingga Kembalikan Dana Beasiswa LPDP dan Bunganya

Transparansi Kekayaan

Sebagai pejabat publik di bidang eksekutif, Sudarto melaporkan harta kekayaannya secara terbuka melalui LHKPN. Berdasarkan LHKPN tahun 2023, total harta yang dimilikinya mencapai Rp24.747.899.048 setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp327.446.795.

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari surat berharga senilai Rp16.837.959.797, menunjukkan dominasi instrumen investasi finansial dalam portofolionya. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp3.521.679.450.

Di sektor properti, total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp3.542.000.000 yang tersebar di Bekasi, Madiun, Kebumen, dan Jakarta Timur. Untuk alat transportasi dan mesin, total nilainya Rp143.000.000, terdiri atas sepeda motor Yamaha (2015), mobil Honda Jazz (2018), dan sepeda motor Honda automatic (2022).

Selain itu, tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp488.500.000 dan harta lainnya senilai Rp542.206.596. Struktur kekayaan tersebut menunjukkan komposisi yang relatif terdiversifikasi, dengan porsi terbesar pada instrumen pasar keuangan.

Respons atas Polemik Alumni LPDP

Sebagai Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto juga menghadapi dinamika publik, termasuk polemik yang melibatkan salah satu alumni LPDP, Dwi Sasetyaningsih (DS), terkait unggahan kewarganegaraan anaknya di media sosial.

Sudarto menyayangkan kegaduhan yang timbul dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai yang ditanamkan LPDP.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ungkap Sudarto, sebagaimana dikutip dari bloombergtechnoz.com.

Sudarto juga mengatakan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun dan telah dinyatakan tuntas pada 31 Agustus 2017.

Kemudian, terkait dugaan bahwa suami DS yang juga alumni LPDP belum menyelesaikan masa kontribusi, Sudarto menyatakan pihaknya melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa,” tegasnya.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Cenderung Hanya Dinikmati Orang Kaya