Nama Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik. Setelah resmi pensiun pada April 2026, perjalanan hidup dan kariernya mencerminkan kisah panjang yang acapkali sarat kontroversi di penghujung masa jabatan.
Selama 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar menapaki perjalanan dari titik nol, dari seorang guru honorer hingga menduduki posisi tertinggi di lembaga yudikatif tersebut.
Latar Belakang
Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia tumbuh dalam lingkungan sederhana sebagai anak dari Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah.
Baca Juga: Segini Total Kekayaan Anwar Usman: Nyaris Rp38 Miliar Tanpa Utang
Sejak kecil, ia telah terbiasa hidup mandiri. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar di Bima, ia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Langkah besarnya dimulai saat merantau ke Jakarta, di mana ia bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru sambil menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Jakarta hingga meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984.
Pendidikan hukumnya berlanjut dengan gelar Magister Hukum dari STIH IBLAM Jakarta pada 2001 dan Doktor Ilmu Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada pada 2010.
Menariknya, semasa mahasiswa, Anwar sempat aktif di dunia teater di bawah arahan Ismail Soebardjo dan bahkan tampil dalam film Perempuan dalam Pasungan (1980). Pengalaman ini disebut membantunya membangun kepercayaan diri, termasuk saat menjalani peran sebagai hakim di kemudian hari.
Perjalanan Karier
Karier profesional Anwar dimulai sebagai guru honorer pada 1975, sebelum akhirnya beralih ke dunia hukum. Ia diangkat sebagai calon hakim dan memulai tugas di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kariernya terus menanjak melalui berbagai penugasan, antara lain di Pengadilan Negeri Atambua dan Lumajang. Di lingkungan Mahkamah Agung (MA), ia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung, Kepala Biro Kepegawaian, hingga Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil.
Puncak kariernya terjadi saat ia dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 6 April 2011. Sejak itu, ia dipercaya mengemban sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Ketua MK (2015–2017), Ketua MK (2018–2023), hingga kembali menjadi Wakil Ketua sebelum akhirnya pensiun pada 2026.
Selama masa jabatannya, Anwar terlibat dalam berbagai putusan penting, termasuk uji materi undang-undang yang berdampak luas bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kehidupan Pribadi dan Koneksi Politik
Dalam kehidupan pribadi, Anwar Usman dikenal dekat dengan keluarga dan menjunjung tinggi nilai agama. Ia menikah pertama kali dengan Hj. Suhada dan dikaruniai tiga anak. Setelah sang istri wafat, Anwar menikah dengan Idayati pada Mei 2022 di Surakarta.
Pernikahan ini turut menjadi sorotan karena mengaitkan dirinya dengan Presiden Joko Widodo, memicu spekulasi terkait potensi konflik kepentingan dalam sejumlah putusan.
Kontroversi
Karier Anwar mencapai titik kontroversial melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena konflik kepentingan. Ia dinilai melanggar prinsip independensi, imparsialitas, dan profesionalisme sebagai hakim konstitusi.
Sebagai konsekuensi, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Putusan ini menjadi salah satu momen paling krusial dalam sejarah MK, bahkan memicu puluhan laporan masyarakat dan perdebatan luas soal integritas lembaga peradilan.
Terlepas dari kontroversi yang membayangi, Anwar Usman tetap meninggalkan jejak panjang selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi. Ia turut berkontribusi dalam berbagai putusan yang memperkuat sistem hukum dan konstitusi di Indonesia.
Pensiunnya pada April 2026 menandai akhir dari perjalanan panjang seorang Anwar Usman.