Wacana pembatasan penggunaan media sosial lewat kebijakan satu orang satu akun media sosial tengah dikaji pemerintah, usulan pembatasan penggunaan media sosial itu mengemuka belakangan ini dan disambut baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pembatasan kepemilikan akun media sosial jelas membawa pengaruh signifikan, hal ini kata dia bisa menekan konten negatif termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks hingga bisa meminimalisir aksi penipuan lewat media sosial. 

Baca Juga: Gaji Rp300 Ribu per Bulan, DPR: Pak Prabowo Tolong Perhatikan Guru Honorer

"Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia. Itu salah satu solusi (mengurangi hoax) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain," kata Nezar dilansir Rabu (17/9/2025).

Saat ini Komdigi tengah mengkaji hal ini termasuk mengkaji upaya manipulasi yang dilakukan pihak tertentu, di mana mereka yang memiliki lebih dari satu nomor telepon bisa dengan mudah mengakali kebijakan tersebut. 

"Itulah yang mau kita kaji ada berapa nomor yang bisa dipakai, apabila kita punya satu akun itu lagi dikaji," jelasnya.

Kebijakan satu orang satu akun media sosial bukan sebuah barang baru, peraturan itu sebenarnya lazim di beberapa negara maju salah satunya adalah Swiss, di mana pemerintah setempat hanya memperbolehkan warganya memiliki satu nomor ponsel. Negara itu telah mengintegrasi nomor ponsel untuk berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengaku pihaknya menyambut baik usulan tersebut, kebijakan membatasi satu orang satu akun media sosial kata dia bakal meminimalkan praktik kriminalitas, termasuk penipuan dan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Menurutnya, pengurangan anonimitas di ruang digital sangat penting agar identitas pengguna terlihat jelas, sehingga potensi penyalahgunaan akun anonim dapat diminimalisir.

“Prinsipnya kita ingin mengurangi anonimitas di dunia digital agar nama dan identitas pengguna dapat terlihat dengan jelas di media sosial. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain,” kata Sukamta.

Ia menjelaskan, kajian tersebut juga mencakup aturan agar setiap akun media sosial terhubung dengan satu nomor ponsel, serta adanya pembatasan jumlah nomor yang dapat dipakai satu orang. Meski demikian, ia menilai wacana kebijakan ini masih perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Menghitung Sisa Menteri Warisan Jokowi di Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle

“Apakah itu dengan cara satu akun satu orang, atau dengan cara lain, yang penting adalah supaya orang diharuskan pakai identitas asli. Kalau itu yang ditempuh, itu salah satu cara yang sangat bagus,” ujarnya.

Sukamta menambahkan, masalah utama di ruang digital tidak hanya pada banyaknya akun anonim, tetapi juga pada lemahnya penegakan hukum dan literasi digital masyarakat. “Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi secara tepat dan tidak mudah terpengaruh hoaks,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menghadirkan solusi menyeluruh dan inklusif. 

“Ruang digital Indonesia harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan adil. Bukan sekadar bebas dari anonim, tapi juga bebas dari ketakutan, manipulasi, dan diskriminasi kebijakan,” ujarnya.