Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) optimistis ekspor nonmigas akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk bekerja seoptimal mungkin dalam mendorong ekspor nonmigas, termasuk bersinergi dengan berbagai pihak.
Kemendag mencatat, nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni 2026 sebesar US$24,39 miliar, meningkat 8,68 persen dibanding Mei 2026 yang sebesar US$22,45 miliar. Sementara itu, surplus nonmigas pada Juni 2026 yang sebesar US$3,04 miliar mampu mempersempit defisit neraca perdagangan total (migas dan nonmigas) pada bulan tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2026, neraca perdagangan mencatatkan defisit sebesar US$1,61 miliar.
Baca Juga: Mendag Busan Dorong Sektor Otomotif Genjot Ekspor
“Defisit pada Juni 2026 sebesar US$0,45 miliar menunjukkan penurunan dibanding defisit Mei 2026. Artinya, neraca perdagangan kita mulai membaik seiring dengan peningkatan ekspor. Kemendag akan terus mendorong peningkatan ekspor, termasuk melalui perluasan pasar ekspor dan pencetakan eksportir baru untuk menjaga surplus,” kata Mendag Busan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Pada Juni 2026, total ekspor Indonesia (migas dan nonmigas) tercatat sebesar US$25,46 miliar, naik 9,72 persen dibandingkan pada Mei 2026 yang sebesar US$23,20 miliar. Sementara itu, volume ekspor pada Juni 2026 tercatat sebesar 56,52 juta ton. Besaran ini naik 3,31 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 54,71 juta ton.
Secara kumulatif, total ekspor Indonesia pada Januari—Juni 2026 tercatat sebesar US$140,81 miliar, naik 4,13 persen dibandingkan dengan Januari—Juni 2025 yang sebesar US$135,23 miliar. Neraca perdagangan Januari—Juni 2026 tetap mencatatkan surplus senilai US$3,58 miliar. Surplus tersebut ditopang surplus perdagangan nonmigas sebesar US$19,35 miliar, sementara perdagangan migas mencatatkan defisit sebesar US$15,77 miliar.
“Ekspor kita pada Januari—Juni 2026 tumbuh 4,13 persen dan secara kumulatif kita masih surplus sebesar US$3,58 miliar," ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan mengungkapkan, salah satu penyebab signifikan terjadinya defisit pada neraca perdagangan Indonesia adalah kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Selat Hormuz. Ia menjelaskan, pada Februari 2026, harga minyak berada di kisaran US$60—65 per barel. Sejak eskalasi pada Maret 2026, harga minyak bumi terus bergerak naik dan berfluktuasi hingga saat ini.
Bahkan, berdasarkan data Bank Dunia per 2 Juli 2026, harga minyak dunia pada April—Mei 2026 melampaui US$100 dolar per barel. Mendag menekankan, kenaikan harga minyak sangat memengaruhi penghitungan nilai satuan impor per ton. Pada Maret 2026, nilai satuan impor per ton untuk komoditas migas masih tercatat sebesar US$689 per ton. Sementara itu, pada Mei 2026 nilainya telah mencapai US$1.042 per ton dan pada Juni 2026 nilainya US$869 per ton.
Kenaikan harga minyak tersebut juga memengaruhi nilai satuan impor per ton untuk komoditas nonmigas. Kemendag mencatat, nilai tersebut untuk impor nonmigas pada Maret 2026 adalah sebesar US$968 per ton. Sementara itu, pada Juni 2026, nilainya tercatat menjadi US$1.081 per ton. Secara total (migas dan nonmigas), nilai impor per ton Indonesia bergerak dari US$907 per ton pada Maret 2026 ke US$1.036 per ton.
“April-Mei merupakan periode puncak tingginya harga minyak dunia, mencapai sekitar US$110 per barel. Dengan situasi ini, nilai satuan impor per ton pada Mei mengalami peningkatan dan masih berlanjut hingga Juni. Jika kita bandingkan nilai satuan impor per ton pada Maret dengan Juni, kenaikannya mencapai 14,24 persen. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab nilai impor kita menjadi lebih tinggi,” kata Mendag Busan.
Untuk mendorong ekspor, Kemendag mengoptimalkan berbagai program prioritas. Dalam perluasan pasar ekspor, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian dagang dengan negara-negara mitra. Sementara itu, 2 perjanjian sedang dalam proses ratifikasi dan 13 lainnya dalam tahap perundingan. Kemendag melalui 46 perwakilan perdagangan RI di 33 negara juga terus meningkatkan akses pasar ekspor, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sejak 2025, Kemendag menginisiasi otomatisasi pemanfaatan SKA preferensi melalui pengembangan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA) yang saat ini telah berlaku untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hongkong, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.