Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghentak publik dengan kebijakan barunya. Kekinian Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani sudah memberi sinyal untuk tidak meneruskan kebijakan amnesty pajak yang sudah dilakukan pendahulunya.
Bukan tanpa alasan, bagi Purbaya pengampunan pajak bisa menjadi celah bagi para wajib pajak untuk tidak melakukan kewajibannya, mereka sengaja menunggak untuk menunggu amnesty. Harta dan aset mereka dengan sengaja disembunyikan untuk menunggu diskon pajak dari pemerintah.
Baca Juga: Kritik Keras Kinerja Satgas BLBI, Menkeu Purbaya: Kalau Cuma Bikin Ribut Nggak Usah
"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi,” kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir Senin (22/9/2025).
Pengampunan pajak kata Purbaya justru merusak kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan pajak. Intinya bagi Purbaya amnesty pajak adalah program yang tak tepat sasaran.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," ujarnya.
Kebijakan Alternatif
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan kebijakan meniadakan tax amnesty sebetulnya sah-sah saja dilakukan Kementerian Keuangan.
Hanya saja kata dia pemerintah mesti menyiapkan program alternatif pengganti tax amnesty, sebab dikhawatirkan penghapusan kebijakan ini justru bikin kepatuhan wajib pajak semakin merosot
Sarman mengakui tax amnesty yang diterapkan selama ini juga belum berjalan maksimal, masih banyak pengusaha yang belum bersedia memanfaatkan program tersebut.
"Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak," kata Sarman.
Baca Juga: Menteri Purbaya: Saya Paksa dan Monitor Belanja Daerah, Jangan Terlambat Seperti Sebelum-sebelumnya!
Salah program alternatif pengganti tax amnesty lanjut Sarman adalah bisa memaksimalkan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax. Kata dia layanan ini mesti dibuat supaya mudah diakses tanpa adanya prosedur yang ribet, dengan demikian minat membayar pajak bisa terkerek dengan sendirinya.
Meski demikian lanjut Sarman, upaya memaksimalkan layanan digital juga dibarengi dengan sosialisasi perpajakan kepada dunia usaha dengan pelayanan yang prima dan ramah.
“Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," ujarnya.