Pakar akuntansi syariah sekaligus CSED INDEF Murniati Mukhlisin turut menyoroti peresmian bank emas atau bullion bank yang baru diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/2/2025).
Adapun bullion bank ini adalah bank emas pertama dalam sejarah bangsa Indonesia.
Menurut Murniati, peluncuran bank emas ini merupakan sebuah gebrakan yang mesti disambut antusias. Setidaknya keberadaan bank ini dapat menambah kepemilikan emas di kalangan masyarakat Indonesia.
Asal tahu saja, kepemilikan emas oleh masyarakat Indonesia sekarang ini masih sangat minim, ironis memang, berstatus sebagai salah satu negara penghasil emas di dunia, namun persentase kepemilikan emas di Indonesia justru sangat timpang.
Baca Juga: 60 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Diserahkan di 3 Daerah
Jumlah masyarakat yang memiliki emas sekarang ini hanya 17 persen saja dari total populasi masyarakat. Sementara 83 persen lainnya tak memiliki emas, yang lebih ironis lagi jumlah masyarakat yang tak punya emas di setiap provinsi di Indonesia jauh lebih banyak dari yang punya emas.
Kendati kepemilikan emas masih sangat minim, namun Murniati menyebut keinginan masyarakat untuk berinvestasi emas saat ini justru sangat bergairah, hal ini tidak terlepas dari perubahan pola gaya hidup masyarakat belakangan serta kondisi pasar yang semakin fleksibel di mana emas saat ini di gramasi dalam ukuran kecil dengan harga yang lumayan terjangkau sehingga siapa saja terutama masyarakat kelas menengah ke bawah punya kesempatan besar untuk berinvestasi emas.
Untuk itu kehadiran bank emas pertama di Indonesia itu diharapkan sebagai corong perubahan yang dapat memantik semangat masyarakat Indonesia untuk beralih ke investasi emas yang nyatanya jauh lebih menguntungkan dengan risiko yang sangat minim.
“Hal yang diharapkan oleh masyarakat terkait emas adalah keuntungan, nilai dari spread yang rendah, kemudian transaksi emas, fasilitas layanan storage, kepercayaan terhadap lembaga penyimpan. Pastinya ya, ini adalah konsen-konsen yang diharapkan dari masyarakat,” kata Murniati dalam diskusi ‘Bullon bank di Indonesia menjadi peluang atau tantangan’ yang digelar Rabu (26/5/2025).
Adapun bullon bank ini dikelola langsung oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pengelolaannya jeles menggunakan peraturan syariah hal menjadi nilai tambah tersendiri sebab konsep syariah sendiri sedang naik daun di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan.
Menurut Murniati bullion bank memang sangat cocok dikelola dengan konsep seperti ini, dia meyakini konsep tersebut membuat masyarakat bakal menjadi lebih melek investasi emas. Apalagi infrastruktur syariah di Indonesia sudah jauh-jauh telah disempurnakan oleh Dewan Syariah Nasional, dimana lembaga itu setidaknya telah membuat sekitar 200 fatwa mengenai konsep ini sejak 15 tahun lalu. Ratusan fatwa ini bisa menjadi acuan masyarakat.
“Nah emas pasti dianggap stabil sesuai dengan prinsip syariah dan bank emas bullion ini dengan inovasi, bisa berinovasi lebih baik lagi. Dengan layanan investasi emas, pembiayaan emas, pegadaian emas, ini bisa kita dapetin nanti di bank-bank yang bullion bank. Nah bank emas bullion adalah lembaga yang menyediakan penyimpanan terasasi emas baik komersial dan sosial berbasis syariah,” ujarnya.
Kendati menilai bank emas yang baru diresmikan ini sudah bisa berjalan dengan panduan fatwa Dewan Syariah Nasional, namun Murniati meminta pemerintah menyederhanakan fatwa-fatwa tersebut sebab tak semua orang mengerti dengan isi peraturan itu, di samping itu pemerintah juga diminta rajin meliterasi masyarakat mengenai konsep bank emas syariah tersebut.
“Karena bahasa fatwa itu cukup tinggi ya, sehingga tidak banyak orang awam yang paham tentang rujukan-rujukan hukum. Memang rujukan hukum bagi muslim, bagi investor muslim, merujuk ke Al-Quran dan Sunnah, namun untuk praktiknya bisa dipandu, dikawal dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional,” ucapnya.
Konsekuensi Investasi Emas
Terlepas dari konsep pengelolaannya yang syariah setiap investasi punya konsekuensinya masing-masing kendati investasi emas tergolong paling aman.
Murniati mengatakan, sebelum memantapkan hati untuk investasi emas pada bullion bank, masyarakat perlu mengetahui berbagai konsekuensi yang bakal diterima.
Konsekuensi yang pertama adalah adalah mandeknya pendapatan pasif. Sebab investasi emas punya cara main dan pola yang berbeda dari investasi lain yang selalu memberi pemasukan pasif dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Dukung Inisiatif Bisnis Bullion, Hartadinata Abadi Jalin Kerja Sama dengan Pegadaian
“Konsekuensi mungkin kalau resiko sangat minimal tapi tetap saja ada konsekuensinya karena tidak menerima pendapatan pasif dalam jangka waktu dekat,” tuturnya.
“Jadi beda dengan misalnya ketika berinvestasi di sektor riil itu akan mendapatkan pendapatan pasif ataupun investasi di rumah, rumah kos-kosan, rumah sewa itu akan mendapatkan pendapatan pasif,” tambahnya.
Risiko kedua yang harus diketahui masyarakat sebelum berinvestasi emas adalah kolateralisasi harga. Memang harga emas cenderung naik setiap saat, namun itu tidak menjadi jaminan bahwa harganya tidak akan turun. Harga emas secara global sebetulnya sangat fluktuatif, dia bisa berubah tergantung kondisi dan keadaan tertentu.
“Harga emas dipengaruhi banyak faktor global termasuk ketegangan geopolitik ya dan kebijakan moneter itu juga mendapatkan perhatian. Dan tentu saja tidak selalu stabil ya walaupun katanya itu save heaven tapi bisa turun,” tegasnya.
Risiko terakhir adalah soal ongkos penyimpanan, masyarakat yang berinvestasi emas mustahil menyimpan barang tersebut di rumahnya karena resikonya terlalu besar, misalnya pencurian dan lain-lain.
Satu-satunya cara mengamankan emas adalah menaruhnya di bank emas, hanya saja penyimpanan emas di bank juga butuh biaya yang tak sedikit.
“Penyimpanan fisik mahal, kita harus bayar di SDB-SDB jadi yang ada di Bank-Bank Syariah, di Bank-Bank ya save seposit box di bank. Save deposit box ya tergantung size. Kita harus bayar ya dan kalau misalnya kita naruh di bank digital harga untuk nyetaknya juga harus dibayar lagi,” pungkasnya.