KoinP2P, anak usaha platform peer-to-peer (P2P) lending KoinWorks, dilaporkan lender ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai ingkar janji. Alwin, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum lender Sintiche Mayang Suwandi mengungkapkan, laporan ini dilakukan karena KoinWorks tidak menepati janjinya dalam memberikan proteksi kepada lender saat dulu menawarkan produk keuangan P2P.

“Dalam iklan, mereka mengeklaim adanya perlindungan asuransi, dana proteksi, hingga jaminan pengembalian dana sampai 100 persen apabila terjadi gagal bayar. Namun pada kenyataannya, saat ini mereka tidak mampu mengembalikan dana para pemberi pinjaman,” ujar Alwin dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Tanam 1.000 Pohon di Bekasi, Cermati Fintech Group Ambil Peran Hadapi Perubahan Iklim

Dia menuturkan, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari KoinWorks untuk mengembalikan dana para lender. Ia juga menyoroti ketidakjelasan waktu pengembalian yang disampaikan pihak perusahaan. “Sampai sekarang kami tidak menemukan upaya konkret yang realistis bagi mereka untuk mengembalikan uang lender. Saat saya tanyakan sampai kapan proses penagihan akan dilakukan, mereka juga tidak bisa memberikan timeline yang jelas,” tambahnya.

Selain dilaporkan secara pidana, KoinP2P juga tercatat dilaporkan secara perdata oleh sejumlah lender-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata diajukan oleh berbagai pihak, baik perusahaan maupun individu, dengan tuduhan meliputi wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta permohonan penyitaan aset perusahaan. Total nilai klaim dari sejumlah gugatan itu mencapai miliaran rupiah.

Berdasar SIPP, Anggita Sugiarti adalah salah satu lender yang tercatat melaporkan KoinP2P dengan nilai klaim sebesar Rp904.700.000. Gugatan ini secara khusus mempersoalkan kebijakan standstill yang diberlakukan KoinWorks secara sepihak. Dalam gugatannya, Anggita meminta pengadilan untuk menyatakan perjanjian standstill tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KoinWorks belum memberikan respons. Namun, dalam website resminya, kondisi kesehatan platform KoinWorks semakin menunjukkan tanda-tanda kesulitan yang tidak bisa diabaikan. Dalam keterangan resminya, Benedicto Haryono selaku Founder KoinWorks secara terbuka mengakui tekanan yang dihadapi platform di tengah penurunan kinerja dan keterbatasan likuiditas.

“Saya memahami bahwa saat ini bukanlah masa yang mudah bagi kita semua. Oleh karena itu, saya akan berusaha menyampaikan ini dengan terbuka dan sederhana. Saat ini, persentase pinjaman yang berhasil dibayar tepat waktu (TKB90) pada platform kami berada di angka 53.37% per akhir Juli 2025. Angka ini kemungkinan akan tetap berada di bawah 95% dalam beberapa bulan ke depan,” tulisnya.

Data terbaru dari situs resmi KoinWorks menunjukkan TKB90 kini telah turun ke angka 19.73%. Hal ini sangat jauh dari praktik umum bisnis P2P yang diharapkan menjaga TKB90 di angka 95%. Angka tersebut mengindikasikan bahwa lebih dari 80 persen pinjaman yang berjalan di platform tersebut mengalami keterlambatan atau belum terselesaikan dalam kurun waktu 90 hari.

Ketika ditanya tanggapannya atas isu ini, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku dirinya tidak secara khusus turun terkait P2P, tetapi mengatakan akan melakukan pengecekan internal atas isu yang terjadi pada KoinWorks.

Dicky juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. “Untuk laporan dugaan pelanggaran atau tindakan yang merugikan, bisa ke Kontak Center 157 atau melalui situs IASC (Indonesia Anti Scam Center). Di sana dapat dilaporkan pelanggaran atau kerugian yang dialami dengan dilengkapi bukti-bukti terkait. Nanti akan dijelaskan atau direspons sesuai dengan tingkat risiko, kerugian, atau prioritas dalam penanganan kasus,” jelasnya.

Akumulasi permasalahan ini, mulai dari rentetan gugatan hukum hingga anjloknya angka TKB90, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kondisi tata kelola dan manajemen risiko platform P2P sehingga dapat turut menjaga keamanan dana lender.