Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Hal ini untuk merespons penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Adapun penyitaan itu dilakukan saat jurnalis kondang itu diperiksa sebagai saksi atas pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Teori Kuda Putih Jokowi: Ahok Dipakai untuk Gagalkan Koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
Aiman mengatakan, dirinya memilih menempuh jalur praperadilan sebab ingin melindungi narasumber yang memberinya informasi terkait ketidaknetralan Polisi di Pilpres 2024.
"Saya mengajukan Praperadilan mengenai penyitaan yang saya alami pada jumat dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakan demokrasi dengan melindungi narasumber," kata Aiman .
Menurut Aiman, kerahasiaan narasumber harus betul-betul dijaga jika yang bersangkutan memang tak mau dibuka identitasnya ke publik. Tindakan penyitaan ponsel yang dilakukan pihak kepolisian untuk mencari tahu narasumbernya kata dia bakal berimbas panjang.
Salah satu dampaknya adalah keengganan orang untuk mengungkap fakta karena aparat terkesan agresif hal ini disebutnya bakal bikin demokrasi di negara ini menjadi tak sehat.
"Ketika narasumber itu mudah dibuka, kemudian narasumber itu dengan mudahnya disebarkan, maka orang akan khawatir, setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Diminta Cabut Laporan Polisi ke Butet, Mahfud MD Merespons
Baca Juga: Rekam Jejak Ahok: Doyan Keluar Masuk Partai Politik, Kini Cabut dari Pertamina Demi Ganjar-Mahfud
"Ada kutipan kata-kata bijak: jangan melihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralisasi untuk kemudian kita sama-sama mengawal pemilu yang jujur adil dan bermartabat," tambahnya memungkasi.