Sementara itu Ahli hukum pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya mengatakan kehadiran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto bikin arena pertarungan Pilpres 2024 menjadi tidak seimbang gara-gara kehadiran Gibran sebagai cawapres.
Dimana Gibran disebut masuk ke dalam arena ini lewat pintu yang tak semestinya, berbagai peraturan diubah untuk memuluskan langkahnya, salah satunya adalah mengutak atik peraturan nomor 19 tahun 2023 yang menyatakan batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta koalisi Pemilu 2024," kata Bambang dalam sidang.
"Masuknya Gibran putra Presiden (Joko Widodo) menimbulkan ketimpangan arena kompetisi, sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," tambahnya.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bagi Bambang, perubahan peraturan Pemilu bukan sesuatu yang diharamkan konstitusi, hanya saja perubahan itu tidak akan dibenarkan jika dilakukan secara mendadak demi kepentingan kelompok tertentu.
Perubahan peraturan-peraturan pemilu semestinya dilakukan jauh-jauh hari sebelum kontestasi dimulai, bukan sebaliknya perubahan dibuat dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tertentu.
"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu (perubahan pasal 169 huruf q UU Pemilu), agar terjadi kesempatan yang sama. Tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," tandasnya.