Kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD stop mengumbar naras cawe-cawe Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2024 ini. 

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meminta kedua kubu berhenti melakukan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Adapun PHPU kini telah memasuki babak baru yakni penyerahan kesimpulan oleh para pihak yang bersengketa untuk selanjutnya mendengar putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga: Gerindra Merespons Tudingan Hasto ke Jokowi Terkait Ketum PDIP

"Jangan sampai ada lagi anggapan presiden cawe-cawe, presiden intervensi, dan sebagainya. Itu hanya narasi, itu hanya asumsi. Presiden RI tak pernah intervensi dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata Otto kepada wartawan Minggu (7/4/2024).

Otto mengatakan berbagai tudingan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud yang dialamatkan untuk Jokowi telah terbantahkan selama persidangan PHPU bergulir di Mahkamah Konstitusi. Misalnya tudingan Jokowi mempolitisasi bantuan sosial untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. 

Tudingan secara otomatis terbantahkan pada sidang terakhir yang digelar Jumat kemarin. Dimana empat menteri Jokowi yang dihadirkan sebagai saksi kompak mengatakan, bansos yang dibagikan pemerintah pada akhir 2023 atau beberapa bulan jelang Pemilu tak ada sangkut pautnya dengan kegiatan politik, sebab jadwal pembagian bansos itu telah direncanakan jauh-jauh hari sebelum para penyelenggara Pemilu menyepakati waktu pencoblosan Pemilu 2024. 

"Tuduhan kepada Bapak Jokowi, Presiden RI, yang cawe-cawe dan juga turun ke lapangan membagikan bansos sudah terbantahkan, itu telah dijelaskan oleh dua menko dan dua menteri," tegas Otto. 

Otto melanjutkan, selama dua periode memimpin Indonesia, Presiden Jokowi memang hobi blusukan dan membagikan bantuan kepada masyarakat yang ia temui, kemurahan hati kepala negara hendak digoreng kedua kubu untuk kepentingan politik, namun niat itu tak sampai karena fakta persidangan membuktikan sebaliknya. 

“Sehingga para menteri menyatakan mana mungkin dengan satu pertemuan mungkin hanya 1.000 orang yang hadir, dan mungkin hanya beberapa titik di beberapa daerah, paling banyak 800 ribu orang, apa mungkin bertemu dengan 800 ribu orang lantas terpengaruh seluruh Indonesia?,” tutup Otto. 

Sidang Pemeriksaan dan Pembuktian Sudah Tuntas

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak bakal  memanggil lagi menteri-menteri Presiden Joko Widodo untuk memberi kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah menghadirkan empat menteri dalam lanjutan sidang yang digelar Jumat kemarin.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Materi Gugatan Kubu Anies-Muhaimin

Adapun ke empat menteri yang telah dipanggil MK adalah Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

"Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih.

Selain sudah cukup mendapatkan keterangan para menteri, Mahkamah Konstitusi kata Enny, juga sudah menutup sidang PHPU dari gugatan yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang kemarin adalah yang terakhir kalinya, selanjutnya MK menunggu pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan kesimpulan.

"Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir, tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," ujarnya.

Enny melanjutkan, pihaknya hanya memberi waktu hingga 16 April 2024 kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyerahkan kesimpulannya. Setelahnya Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan.

Baca Juga: Rencana Pertemuan dengan Megawati dan Mencuatnya Desas-desus Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi

"Kesimpulan kan nggak mungkin dalam waktu yang sangat singkat. Mereka harus menguruskan segala macam butuh waktu. Jadi waktunya saya kira relatif cukup lah buat mereka walaupun itu kan libur sebetulnya. Tapi ya mereka lah kita serahkan kepada mereka (sampai) 16 April 2024," ujarnya.

Sejauh ini Mahkamah Konstitusi belum menetapkan tanggal putusan sidang, Enny  mengatakan hal itu masih tentatif bisa lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari rencana awal. Mulanya Mahkamah Konstitusi sudah menarget bisa membacakan putusan pada 22 April 2024 ini.

"Ya dilihat pada situasi terakhir," tutupnya.