Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai gagasan Merah Putih Bond dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia juga melihat adanya semangat nasionalisme ekonomi dari instrumen pembiayaan tersebut.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus tetap dibingkai oleh prinsip negara hukum, tata kelola yang baik, dan komitmen pemberantasan tindak pidana ekonomi.

"Semangat membangun nasionalisme ekonomi melalui Merah Putih Bond patut diapresiasi. Negara memiliki kepentingan untuk menarik investasi dan mengoptimalkan dana yang selama ini belum masuk ke sistem keuangan formal. Namun, tujuan ekonomi tersebut harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Suparji dalam Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Respons Airlangga Soal Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Kebal Tuntutan Pajak

Ia menjelaskan, kebutuhan negara untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan penerimaan negara menjadi dasar penting lahirnya berbagai instrumen investasi nasional. Dalam konteks tersebut, Merah Putih Bond dapat menjadi sarana untuk mendorong repatriasi aset, memperluas basis investor domestik, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Menurut Suparji, keberhasilan instrumen tersebut akan sangat ditentukan oleh desain regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum kepada investor, sekaligus memastikan tidak adanya ruang penyalahgunaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Untuk itu, kata Suparji, aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam implementasi kebijakan.

Baca Juga: Merah Putih Bond Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Domestik

"Dalam negara hukum, setiap kebijakan ekonomi harus dibangun di atas prinsip persamaan di depan hukum, non-diskriminasi, dan supremasi hukum. Dengan demikian, tujuan menarik investasi dapat tercapai tanpa mengorbankan integritas sistem hukum nasional," katanya.

Ia menilai, apabila dirancang dengan mekanisme pengawasan yang kuat, Merah Putih Bond berpotensi menjadi instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi dan juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

"Kita harus melihat Merah Putih Bond sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional. Untuk itu, yang perlu diperkuat adalah desain regulasi dan pengawasannya, sehingga semangat menarik investasi dan membangun ekonomi dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum dan prinsip keadilan," kata Suparji.

Penguatan tata kelola juga penting agar Merah Putih Bond sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Termasuk, berbagai standar internasional terkait transparansi keuangan dan pemulihan aset.