Salah satu masalah utama yang diidentifikasi KPPU adalah cakupan produk yang terlalu luas dalam kebijakan anti-dumping. Terdapat sejumlah produk yang akan dikenai BMAD padahal tidak diproduksi di dalam negeri. Kondisi ini dikhawatirkan akan membatasi pilihan bahan baku bagi industri pengguna, khususnya sektor tekstil dan garmen yang selama ini bergantung pada pasokan impor.

KPPU juga mengungkapkan kondisi pasar benang filamen sintetik domestik yang sangat terkonsentrasi. Analisis menunjukkan beberapa segmen pasar hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha saja. Pada segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY), masing-masing hanya terdapat satu produsen aktif. Sementara untuk segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna, pasokan hanya berasal dari satu pelaku usaha dengan kapasitas produksi terbatas.

Temuan lebih mengkhawatirkan muncul pada segmen SDY, di mana KPPU mendeteksi potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal di dalam negeri ternyata masih berada dalam satu grup usaha dengan pemohon pengenaan BMAD. Hal ini menimbulkan kekhawatiran kebijakan ini justru akan dimanfaatkan untuk memperkuat posisi dominan satu pihak, bukan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga menemukan indikasi praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY di pasar domestik. Praktik ini dinilai dapat merugikan pelaku usaha hilir dan semakin melemahkan struktur pasar nasional. 

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kebijakan ini. KPPU menyebut perlunya klarifikasi definisi produk yang akan dikenai BMAD, analisis dampak terhadap struktur pasar, serta kajian mendalam tentang efeknya terhadap industri hilir.