Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberikan rekomendasi terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang rencananya akan dikenakan pada impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok.
Namun, meski KPPU mendukung upaya hilirisasi industri benang filamen dalam negeri, pihaknya justru menekankan pentingnya memastikan kebijakan tersebut tidak justru menciptakan distorsi pasar atau membatasi persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Gelombang PHK Hantui Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Tak Egois
Baca Juga: Jika BMAD Benang POY dan DTY Diterapkan, 101 Industri Tekstil Akan Senasib Dengan Sritex
Dalam surat resmi kepada Kementerian Perdagangan RI tertanggal 16 Mei 2025, KPPU menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha sehat dan justru merugikan industri hilir dalam negeri.
Rencana pengenaan BMAD ini bermula dari penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023. KADI menemukan indikasi praktik dumping pada produk benang filamen sintetik asal Tiongkok, yang dijual di Indonesia dengan harga lebih murah dibanding harga normal di negara asalnya.
Namun, KPPU melalui analisis mendalam menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja menemukan beberapa masalah kritis dalam rencana kebijakan ini.