Beberapa waktu lalu, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY yang diimpor dari RRT.
Penerapan kebijakan ini dirasa berpotensi memperburuk kondisi industri TPT nasional karena akan menyebabkan peningkatan biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku, yang akhirnya menekan daya saing pelaku usaha, terutama usaha kecil dan merengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Hal tersebut dikatakan salah satu perwakilan dari 101 pelaku industri dari Perwakilan PT Longdi Sejahtera Indonesia, Amril Firdaus yang juga mewakili anggota API menurutnya, apabila rekomendasi tersebut tetap dilakukan akan membuat para pelaku industri TPT merugi bahkan gulung tikar serta 30.000 nasib karyawannya akan terkena PHK massal.
Baca Juga: Di Tengah Tantangan Global dan Domestik, Industri Tekstil Perlu Perlindungan Berimbang
Baca Juga: Emiten Tekstil BELL Bukukan Laba Bersih Rp7,74 Miliar Selama Kuartal I/2025
"BMAD terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY hanya menguntungkan satu atau dua pihak perusahaan akan tetapi dapat membunuh industri TPT dalam negeri bahkan terparahnya akan menimbulkan PHK massal di sektor industri tekstil dalam negeri," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Rekomendasi KADI juga ditentang 101 pelaku usaha industri TPT di wilayah bandung. Para pelaku industri TPT juga menandatangai petisi menolak adanya pengenaan BMAD atas impor tekstil dari RRT dan meminta kepada instansi-instansı terkait untuk mempertimbangkan kembali atas keputusan yang akan dibuat.
Selain itu, para pelaku industri TPT juga mengajak kepada seluruh pihak untuk turut serta dalam penolakan pengenaan BMAD terhadap produk POY & DTY dari RRT.
Beberapa dampak yang akan terjadi apabila pengenaan BMAD terhadap industri TPT Indonesia tetap akan ditetapkan antara lain, biaya bahan baku dan produksi mengalami kenaikan, kesulitan produsen lokal melakukan penjualan produk, badai PHK dan kehancuran sektor industri TPT Nasional, pengenaan BMAD dapat mangakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, memicu masuknya bahan baku secara ilegal dan meningkatkan masuknya barang jadi bekas atau Thrifting serta pengenaan BMAD memperberat industri TPT Nasional di Tengah Ketidakpastian Kondisi Ekonomi Global.