Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta para penasihat, utusan, hingga staf khusus yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk Artis Raffi Ahmad yang sudah resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Adapun hal tersebut disampaikan Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Gembleng Seluruh Menteri di Lembah Tidar, Berangkat Pakai Hercules, Tidur di Tenda dan Pakai Pakaian Loreng

Baca Juga: Pandangan Uni Lubis terkait Nasib Demokrasi dan Kebebasan Pers di Era Prabowo Subianto

"Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan mulai dari utusan sampai staf khusus Presiden maupun Wakil Presiden merupakan jabatan yang memiliki fungsi strategis jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Bahkan, ia mengatakan mereka tersebut dapat dikategorikan sebagai pejabat setara eselon I.a, dan juga setingkat dengan menteri.

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a," ujarnya.

Dengan kata lain, ia mengatakan jika Raffi Ahmad yang memiliki jabatan setingkat menteri wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," cetusnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas LHKPN Raffi Ahmad dan pejabat baru lainnya.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," tukasnya.