Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebaiknya ditangani KPK untuk menjaga independensi Kejagungs sebab penanganan kasus Febrie di Kejagung sangat rawan konflik kepentingan. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Batal Diperiksa Kejagung, Ada Apa?

Meski Kejagung telah membentuk tim 9 untuk menangani kasus itu, namun kinerja para hakim dalam tim khusus itu masih dipertanyakan, tim 9 tidak menjamin mereka bisa bekerja secara jujur dan adil dalam penanganan perkara itu, selama kasus Febrie masih dipaksakan untuk dituntaskan Kejagung, maka segala kemungkinan konflik kepentingan masih sangat mungkin terjadi. 

"Seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait dengan dirinya sendiri atau keluarganya. Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest (konflik kepentingan, red). Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di intitusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa,” kata Mahfud MD dilansir Kamis (23/7/2026). 

Mahfud menegaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan bagi lembaga antirasuah untuk melakukan pengambilalihan perkara dalam kondisi tertentu.

Mahfud mengacu pada Pasal 10A UU KPK yang mengatur sejumlah alasan pengambilalihan kasus. Ia menilai sedikitnya ada tiga ketentuan dalam pasal tersebut yang relevan diterapkan dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

"Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi," tegasnya. 

Mahfud menjelaskan, alasan pertama adalah ketika penanganan perkara

Selain itu, Mahfud juga mengkritik pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sejarah sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Harus Berani Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

"Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum," pungkasnya.