Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai belum ada alasan bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Kejaksaan Agung sehingga KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, saya kira terlalu dini. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi menurut saya silakan berproses dulu," kata Setyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Pesan KPK untuk Parpol-Parpol: Hati-hati dalam Merekrut Kader!
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan mengenai usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK turun tangan apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan optimal, Setyo enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Jangan andai-andai dulu. Lihat saja prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Bendera Putih Polri di Kasus Febrie Adriansyah: Belum Apa-apa Sudah Nyerah!
Setyo menjelaskan, mekanisme koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya telah diatur dalam Undang-Undang KPK. Karena itu, setiap permintaan supervisi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuannya. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Meskipun secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Pimpinan nanti yang menentukan proses selanjutnya," tuturnya.