Dalam upaya penertiban aset tanah Barang Milik Negara (BMN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertipikasi tanah milik Pemerintah guna menghindari hilangnya aset tanah Barang Milik Negara (BMN) yang rentan dikuasai pihak lain jika tidak bersertipikat.
Untuk itu KPK mengapresiasi kerjasama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Soal Isu Jual-Beli Pulau, Menteri ATR/Kepala BPN: Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing!
Hal tersebut diungkapkan oleh tim Satuan Tugas Koodinasi Supervisi Wilayah V KPK, Ben Hardy Saragih dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ke-11 Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah yang diselenggarakan di The Tavia Heritage Hotel Cempaka Putih pada Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan pensertipikatan tanah di 5 wilayah Kota dan 1 Kabupaten Administrasi pada semester pertama Tahun 2025. Pada Tahun Anggaran 2025, BPAD berkolaborasi dengan BPN untuk melakukan permohonan pensertipikatan pertama kali dan juga Alih Media/Ganti Blanko.
Sampai dengan Semester 1 Tahun 2025, dari Target 1.500 Sertipikat, telah diselesaikan sebanyak 979 Sertipikat dan sedang diproses sebanyak 1.826 bidang tanah, sehingga total bidang tanah yang diharapkan dapat disertipikatkan pada Tahun 2025 adalah sebanyak 2.805 Sertipikat.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan bahwa kerjasama ini dapat terus berlanjut sampai dengan seluruh aset Pemprov terdaftar seluruhnya.
"Ini adalah langkah yang sangat hebat, saya apresiasi kalau tahun ini menyelesaikan target yang di tetapkan, saya berharap tahun selanjutnya target tidak boleh kurang dari 1700," ujar Marullah Matali.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menyampaikan optimismenya untuk dapat menyelesaikan sebanyak 1700 sertipikat pada bulan Agustus mendatang. Lebih lanjut Alen Saputra menambahkan target tersebut dapat tercapai jika Pemprov DKI dalam hal ini BPAD cepat melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara
"Untuk itu dibutuhkan kolaborasi antara Pemprov DKI dan Kanwil BPN DKI, tanpa kolaborasi yang kuat mustahil target tersebut tercapai," ujar Kakanwil Alen.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (AD)