Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan Undang - Undang Perampasan yang sedang digodok di DPR bisa menjadi instrumen baru baru pejabat nakal untuk melakukan kejahatan, untuk itu dia meminta Rancangan Undang-Undang tersebut tak buru-buru disahkan selama moral para pejabat serta sistem hukum Indonesia belum dibenahi.
Menurut Abraham Samad, Undang - Undang Perampasan Aset bukan satu-satunya instrumen hukum yang dapat dipakai untuk memiskinkan para koruptor.
"Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up, dilansir Olenka.id Sabtu (29/8/2026).
Gerombolan maling kekayaan negara itu dapat dimiskinkan lewat cara lain yakni menjerat mereka dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat cara ini, para penegak hukum bisa melakukan perampasan aset dan kekayaan para koruptor yang didapat lewat cara-cara melawan hukum.
"Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.
Jika tersangka tidak mampu membayar uang pengganti atau denda tersebut, aset miliknya dapat disita untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menilai, mekanisme tersebut dapat digunakan sementara sebelum Undang-Undang Perampasan Aset berlaku. Menurut dia, tujuan utama aturan tersebut tetap sama, yakni merampas aset hasil kejahatan, memiskinkan koruptor, dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur, Kok Bisa?
"Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara," pungkasnya.