Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs.

Penggunaan pasal TPPU diberlakukan untuk mengejar uang hasil kejahatan yang dilakukan untuk kemudian dikembalikan kepada negara. Sejauh ini Kejagung masih menggali barang bukti guna memberlakukan pasal tersebut.

"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Presiden Dituding Kecipratan Keuntungan MBG, Apa Kata BGN?

Penanganan kasus korupsi Dadan Cs bukan sekadar penanganan perkara pidana dan upaya pengembalian uang negara, namun penanganan kasus ini sekaligus untuk memulihkan serta mengembalikan MBG pada tujuan awal program itu dicetus Presiden Prabowo Subianto. 

"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelas Febrie.

Memulihkan Kerugian Negara

Sememtara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penerapan TPPU dirasa paling pas dalam kasus ini.

Dengan menerapkan TPPU Kejagung tak hanya menghukum mereka yang terlibat, namun mengembalikan uang negara yang dicuri Dadan Cs.

 "Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujarnya.

Dalam kasus korupsi tata kelola MBG, kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Bakal Periksa Nama Pejabat yang Dibocorkan Sony Sonjaya

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.