Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang ekonomi nasional karena UMKM mencakup sekitar 99% total unit usaha di Indonesia, berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 60,51%, serta menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Saat ini, kontribusi UMKM kepada ekspor nasional saat ini baru mencapai sekitar 15,7% dari total ekspor nasional, masih di bawah Singapura (41%) dan Thailand (29%). Tak dimungkiri, peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peranan penting bagi perekonomian Indonesia.
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) turut serta mendukung pembangunan ekonomi nasional terutama program pemerintah dalam pengembangan UMKM. Melalui Asuransi Mikro Usahaku, Askrindo berkomitmen dalam melindungi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, salah satunya pelaku UMKM
Baca Juga: Askrindo Syariah Sabet Penghargaan The Best Sharia Guarantor Company 2024
Baca Juga: Dorong Pariwisata Labuan Bajo, Askrindo Cover Aset ITDC Golo Mori
Baca Juga: Lewat Program Relawan Bakti BUMN, Askrindo Muda Berikan Dampak Sosial bagi Indonesia
Direktur Bisnis PT Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan perusahaan konsisten dalam mendukung serta memberi perlindungan bagi UMKM. “Dengan besarnya potensi UMKM di Indonesia, ini juga merupakan peluang bagi kami dalam memproteksi bisnis UMKM dan juga bagian dari Literasi Asuransi kepada masyarakat. Dalam hal ini, proteksi merupakan pilar penting untuk manajemen risiko yang akan terjadi pada para pelaku UMKM, di samping risiko lain, seperti aset, diri, transaksi, dan operasional bisnis,” jelas Budhi.
Dengan risiko seperti itu, pelaku UMKM saat ini perlu memiliki kesadaran terhadap asuransi dan memandang bahwa proteksi yang dimiliki dapat meminimalkan risiko untuk memproteksi keberlanjutan usaha. Asuransi Mikro Usahaku dari Askrindo yang preminya cukup kecil hanya Rp40 ribu per tahun dan nilai pertanggungan untuk Usaha menetap Rp5 juta serta Usaha bergerak Rp2,5 juta, pihaknya akan memberikan santunan berupa uang apabila peserta asuransi mengalami kerusakan tempat usaha akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah yang tercantum dalam polis.
“Askrindo menjamin kemudahan bagi UMKM yang ingin melindungi usahanya dari sejumlah risiko. Dengan premi yang kecil mereka akan mendapatkan manfaat yang besar sehingga terhindar dari kerugian," kata Budhi.