Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan Presiden dan Wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 20 Oktober 2024.

Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan tetap akan dilaksanakan kendati kemenangan Prabowo-Gibran yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 tengah digugat PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran Dikritik Ganjar, Gerindra Merespons

Apapun putusan PTUN nantinya kata Bamsoet sama sekali tak berdampak pada pelantikan Prabowo-Gibran. Lagi pula kata dia pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tak mungkin bisa diutak atik lagi. 

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya Sabtu (11/5/2024). 

Adapun wacana pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran pertama kali mengemuka setelah  ketua tim hukum PDI Perjuangan sekaligus mantan hakim agung, Gayus Lumbuun menggemukan hal itu. Dia bilang presiden dan wakil presiden terpilih terancam batal dilantik jika PTUN mengabulkan gugatan pihaknya. 

Bamsoet menegaskan, wacana yang disampaikan Gayus Lumbuun mustahil terjadi. Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan. Nantinya kata dia  MPR bakal mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.

Baca Juga: Pengajuan Diri Megawati Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 Direspons Kubu Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan

Baca Juga: Gagal di Pilpres 2024, Anies Baswedan Pilih Rehat dari Politik

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," tambahnya memungkasi.