Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa gini rasio Indonesia mencapai 0,368 pada Maret 2026. Angka tersebut naik 0,005 poin dari gini ratio pada September 2025 yang sebesar 0,363. 

Perubahan data tersebut mencerminkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat Indonesia semakin melebar. Pasalnya, semakin tinggi gini ratio, semakin tinggi pula tingkat ketimpangan yang terjadi.

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan tingkat gini ratio. Langkah tersebut termasuk melalui pembukaan lapangan kerja yang lebih luas sekaligus menekan angka pengangguran.

Baca Juga: Airlangga Buka Data Pemerintah: Angka Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak daripada PHK Karyawan

"Salah satunya juga dengan mendorong program vokasi dan magang sehingga kita bisa menekan gini ratio," pungkas Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian pada Rabu (5/8/2026). 

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

Baca Juga: Menko Airlangga: Kemiskinan hingga Angka Pengangguran Turun Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Dengan begitu, karyawan di sektor usaha tertentu dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta dapat memperoleh fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

"Pemerintah juga masih melanjutkan PPh ditanggung pemerintah untuk pekerja yang (penghasilan per bulan) di bawah Rp10 juta," tambah Airlangga.