Nama eks Menko Polhukam Mahfud MD bekangan menjadi sorotan publik setelah ia dengan lantang membongkar dugaan markup anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang digarap pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sebuah cuitan di akun X miliknya, Mahfud mengatakan ada dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan dana proyek Whoosh.
Baca Juga: Negosiasi dengan China, Bagaimana Skema Pelunasan Utang Whoosh, tetap Pakai APBN?
Hitung-hitungan pemerintah ketika itu kata dia mencapai USD52 juta per kilometer padahal berdasarkan hitung-hitungan pihak China anggaran Whoosh sebesar USD17 hingga 18 juta per kilometer. Mahfud mempertanyakan selisih anggaran yang sangat jauh tersebut.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," kata Mahfud dilansir Senin (27/10/2025).
"Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah, itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini," tambah Mahfud.
Cuitan Mahfud langsung mendapat atensi publik, pasalnya pernyataan itu dikeluarkan saat pemerintah sedang ribut dengan isu pembayaran utang Whoosh serta rencana pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ikut turun tangan menelusuri informasi tersebut, hanya saja lembaga anti rasuah itu meminta Mahfud untuk memberi laporan resmi terkait dugaan markup itu.
Siap Datangi KPK
Mahfud sendiri sudah memastikan dirinya tidak bakal membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi itu, menurutnya KPK sebetulnya tak perlu lagi menunggu laporan, dengan informasi yang ia berikan, lembaga tersebut seharus sudah bisa bergerak menelusuri dugaan kasus ini.
"Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK sama sekali tak berhak mendorong atau bahkan meminta masyarakat membuat laporan, lembaga itu kata dia bisa langsung bergerak begitu mendapat informasi terkait dugaan korupsi.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai KPK seharusnya juga sudah mengetahui isu ini. Menurutnya dugaan mark up di proyek Whoosh sudah mengemuka jauh sebelum diperbincangkan lewat kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Siap Kulik-Kulik Mark UP Whoosh
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
Kendati begitu, Mahfud mengatakan dirinya siap mendatangi KPK jika lembaga itu memanggilnya untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kalau dipanggil, saya akan datang," pungkasnya.