Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang beranggotakan 26 konsumen apartemen Meikarta menuntut ganti rugi kepada pengembang hunian yang berlokasi  di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu. 

Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan, perkiraan total kerugian yang dialami oleh anggotanya mencapai Rp 4,5 miliar. Adapun tuntutan yang diajukan oleh para konsumen adalah ganti rugi unit atau pengembalian uang yang sudah dibayarkan (refund). 

Baca Juga: Grant Thornton Gandeng Demibumi dan Kertabumi Ciptakan Inisiatif CSR Dukung Pengurangan Sampah Lewat Kesadaran Diri

Saat ini Kementerian PKP telah turun tangan mencari jalan keluar dari masalah ini, kedua belah pihak telah dipertemukan, mediasi antara konsumen dengan pihak pengembang, PT Lippo Karawaci Tbk, dan entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk itu membuahkan beberapa kesepakatan salah satunya adalah persetujuan untuk menuntaskan masalah ini dalam empat bulan. 

"Kalau saya sendiri Rp 320 juta, masih mencicil dan sudah berhenti mencicil sejak dua tahun lalu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Selatan dilansir Sabtu (12/4/2024). 

Tak Kantongi Dokumen Asli 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Fitrah Nur, mengatakan upaya menuntaskan sengketa ini dimulai dengan verifikasi dokumen konsumen. 

Hanya saja proses awal ini memiliki tantangan tersendiri lantaran sejumlah konsumen tak mengantongi dokumen asli sehingga proses verifikasi membutuhkan waktu, namun di sisi lain ia yakin tenggat waktu empat bulan menyelesaikan sengketa sebagaimana yang disepakati dalam mediasi kedua belah pihak sudah lebih dari cukup 

 "Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli sehingga kami butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka," jelas Fitrah Nur. 

Selain itu, Fitrah menjelaskan, terdapat dua opsi penyelesaian yang dituntut konsumen dalam kesepakatan. Pertama, pengembang mengembalikan uang sebanyak nilai yang telah dibayarkan oleh konsumen. 

Kedua, pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan unit-init apartemen Meikarta yang telah dijanjikan saat pembelian maupun transaksi jual beli. Lippo sendiri, menurut Fitrah, telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen, dan secara keseluruhan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir 2027. 

"Dari puluhan ribu unit ini, Lippo menawarkan unit-unit kepada konsumen yang memilih opsi kedua, tanpa syarat seperti tambahan biaya dan lain-lain," kata Fitrah.

Sudah Bayar Lunas

Sejumlah konsumen yang menuntut ganti rugi adalah mereka yang telah membayar lunas unit apartemen di Meikarta, untuk itu mereka meminta supaya uang mereka dikembalikan sepenuhnya secara utuh. 

Salah satu konsumen yang telah melakukan pelunasan adalah Jefri Victor Garinding yang  mengaku telah melakukan pelunasan sejak 2015. Akan tetapi, hingga saat ini dirinya belum menerima unit yang ia beli. 

Baca Juga: Prabowo Mau Bertemu Trump Bahas Tarif Impor

Jefri sendiri membeli hunian tersebut untuk tujuan investasi, namun sialnya, hunian yang ia beli dari uang tabungannya itu tak kunjung ia terima  setelah melakukan pelunasan sejak 10 tahun lalu. 

“Karena ini sudah kami membelinya dari tahun 2015 dan 2017 secara tunai, saya pertama beli di tipe studio luasnya 35 meter sekian,” kata Jefri. 

Dia juga menjelaskan sempat diminta untuk menyetujui proses ganti unit oleh manajemen Meikarta. Alasannya, unit yang dibelinya masih belum akan dibangun dalam waktu dekat.

“Saya digeser karena katanya tower 1 itu masih lama karena ada permasalahan. Terus kita ditawarin lagi pindah tower di tahun 2020. Saya diminta tanda tangan, ya enggak apa-apa yang penting saya terima secepatnya. Nah di sini saya dipindahin ke towernya yang sekarang katanya sudah berjalan, tapi saya sering ke sana tidak ada progres sama sekali tower itu,” tegasnya. 

Apa Kata Menteri Ara?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku pihaknya tak bakal berdiam diri dengan sengketa tersebut. Dia menyatakan  komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi terhadap konsumen proyek apartemen Meikarta. 

 “Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Ara sapaan Maruarar.

Baca Juga: Pertemuan Diam-Diam Prabowo-Megawati Direspons Jokowi

Menteri Ara berharap kesepakatan penyelesain sengketa dalam empat bulan yang disetujui bersama dalam mediasi yang dilakukan baru-baru bisa terealisasi. 

 “Kami ingin seluruh tuntutan konsumen dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu empat bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian berubah menjadi kekecewaan karena unitnya belum juga ada sampai hari ini," katanya.