Sebanyak 21 aparatur negeri sipil (ANS) dari pemerintah pusat dan daerah akan mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari mengenai hukum iklim dan implementasi regulasi di Jakarta pekan ini. Program ini digelar menjelang berakhirnya masa transisi satu tahun setelah revisi peraturan karbon Indonesia pada Oktober tahun lalu.  

Program pelatihan intensif bertajuk C.I.R.C.L.E. (Civil Servants in Clean Energy) ini diselenggarakan oleh ClientEarth, sebuah organisasi nirlaba internasional di bidang hukum lingkungan, bersama dengan Think Policy, sebuah platform terpadu untuk menangani reformasi kebijakan melalui pendekatan ekosistem. Melalui program ini, kedua organisasi membekali para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas implementasi regulasi pengelolaan karbon.

Baca Juga: Deloitte: Perubahan Regulasi Indonesia Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Terintegrasi 

Peserta, yang berasal dari sektor energi, industri, keuangan, lingkungan, dan iklim, akan mempelajari topik-topik, termasuk kebijakan iklim, jalur transisi energi, pengintegrasian bukti ilmiah ke dalam kebijakan, keuangan berkelanjutan, dan kerangka kerja karbon ke dalam tata kelola yang lebih efektif.

Transisi energi merupakan salah satu cara utama untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Regulasi transisi energi Indonesia telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Langkah-langkah yang relevan meliputi Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional; serta langkah-langkah keuangan berkelanjutan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/2017 dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

"Memiliki pemahaman yang dalam dan mengikuti perkembangan di ranah hukum, ilmu iklim, dan tata kelola merupakan hal yang penting dimiliki oleh para pejabat pemerintah agar mampu menerapkan undang-undang lingkungan secara efektif. Kolaborasi dengan Think Policy ini memungkinkan kami menjangkau pejabat pemerintah yang akan menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan ini di lapangan, sehingga harapannya dapat mengubah apa yang ada di atas kertas menjadi aksi nyata," kata Endraswari Sayekti, Lawyer Resources, Energy, Mobility (REM) Japan and Southeast Asia, ClientEarth, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Bootcamp C.I.R.C.L.E. dirancang untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Sebanyak 21 pejabat pemerintah akan berpartisipasi dalam kelas yang didukung oleh tim pengajar dari para ahli di bidangnya. Program ini dibangun berdasarkan pendekatan pembelajaran orang dewasa yang berorientasi pada tujuan dalam perancangan dan implementasi kebijakan. Pendekatan pembelajaran tersebut menekankan latihan berbasis kasus, evaluasi berkelanjutan, penyelesaian persoalan yang dihadapi peserta di lapangan, penafsiran undang-undang di bidang lingkungan dan iklim, pengidentifikasian peran dan tanggung jawab pejabat hukum, serta kolaborasi lintas lembaga.

Kurikulum ini mencakup 10 modul, mulai dari hukum lingkungan dan penegakannya, hingga kerangka kerja tata kelola karbon Indonesia berdasarkan Perpres 110/2025, tata kelola hutan dan keterlacakan rantai pasok, transisi energi dan pembiayaan penghentian penggunaan batu bara, serta negosiasi kepemimpinan adaptif. 

Kurikulum ini berfokus pada pertanyaan-pertanyaan inti dalam transisi energi Indonesia, seperti: jalur regulasi apa yang dapat mempercepat transisi yang adil, bagaimana bukti ilmiah dapat diwujudkan menjadi undang-undang yang efektif, apa arti komitmen iklim Indonesia dalam praktiknya, serta bagaimana pembiayaan transisi dan advokasi regulasi dapat mengubah kebijakan menjadi implementasi.

"Para pejabat pemerintah yang bekerja sama dengan kami tidak memiliki masalah perihal ketersediaan peraturan sebagai bahan referensi. Yang jarang mereka dapatkan adalah ruang untuk melakukan kesalahan tanpa konsekuensi, dan di situlah proses unlearning yang sebenarnya terjadi. Kita tidak bisa mengevaluasi pendekatan kita dalam memecahkan masalah pada saat sebuah keputusan sudah siap untuk disahkan," kata Hanna Vanya, Head of the Learning Community of Think Policy.