Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan banyak pihak.
Lembaga penegakan hukum itu dinilai sengaja melakukan pembiaran atau menganakemaskan tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Pasalnya tersangka lain dalam kasus ini yakni Don Ritto sudah ditahan Kejagung. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama namun Kejagung justru hanya menahan satu tersangka saja.
Baca Juga: Kejagung Tak Menahan Febrie Adriansyah, Mbak Puan Merespons Santai
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Kejagung tetap profesional demi menjaga marwah lembaga ini. Kejagung yang menjadi ujung tombak penegakan hukum jangan sampai main mata dengan pelaku pelanggar hukum. Asas kesetaraan dan kesamaan kedudukan di mata hukum harus tetap dijunjung tinggi.
"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani berharap kasus itu ditangani secara transparan. Ia meminta kasus itu juga tidak membuat hubungan Polri dan Kejagung renggang.
"Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," katanya
Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti sikap Kejagung tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Febrie seharus langsung ditahan usai menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Sikap Kejagung yang terkesan sengaja tak menahan Febrie kata Sugeng menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini tidak bakal benar-benar dituntaskan. Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie kata dia berpotensi sengaja dibiarkan berlarut-larut dan bakal menguap begitu saja.
Sugeng mengatakan, apabila Febrie sengaja tetap dibiarkan bebas tanpa penahan, maka kepercayaan publik terhadap independensi Kejagung bakal runtuh. Lembaga penegakan hukum itu tidak bakal dipercaya lagi. Sebaliknya jika Kejagung berani menahan Febrie, kepercayaan publik yang mulai goyah sekarang ini dapat dipulihkan kembali.
"Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka," kata Sugeng.
Menurut Sugeng kredibilitas Kejagung saat ini benar-benar sedang dihadapkan pada ujian berat. Penanganan kasus Febrie menjadi titik pembuktian atas profesionalisme Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi suatu ujian kelembagaan.
"Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka di luar Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie telah menjalankan pemeriksaan perdana di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Ia diperiksa selama 11 jam terkait dugaan korupsi dugaan korupsi PT Asabri. Dalam pemeriksaan perdana itu Febrie dicecar 18 pertanyaan.
Sekadar info, selain korupsi Asabri Febri juga diduga terlibat korupsi pengadaan batu bara dan korupsi PT Krakatau Steel.
“Tidak ada penahanan,” kata Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris.
Baca Juga: Mengenal Ni Luh Djelentik, Ahokers Garis Keras Anti Anies Baswedan
Sebelumnya Kejaksaan mengaku belum mempertimbangkan penahanan terhadap Febrie lantaran yang bersangkutan diyakini kooperatif dan tak merusak barang bukti. Kejagung juga yakin Febrie tak bakal kabur ke luar negeri karena yang bersangkutan telah dicekal di Imigrasi.