Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan jika pihaknya tengah mempercepat proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pihaknya mengatakan jika dirinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam menyusun draf RUU tersebut.
Baca Juga: Catat! DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
"RUU Perampasan Aset ini saat ini akan gaspol dalam hal pembentukan undang-undang, mulai dari penyusunannya. Jadi, sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang dan memohon masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Tegaskan Proses Legislasi RUU Perampasan Aset, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan
Lanjutnya, ia mengatakan jika Komisi III tengah memanfaatkan masa reses untuk menjaring aspirasi dari publik secara langsung di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tegas DPR RI: Tak Pernah Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset
Bahkan, pihaknya mengaku Komisi III telah melakukan kunjungan kerja di tiga provinsi guna mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan serta masyarakat sekitar.
"Di masa reses ini, kami mengunjungi tiga daerah: Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," ungkapnya.