Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bahkan, pihak Istana ini mengaku Kepala Negara telah menyampaikan dua kali dukungan terhadap regulasi tersebut. 

Baca Juga: Catat Janji Orang DPR Ini: RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember 2026

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali presiden sudah mengeluarkan pernyataan," katanya kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Tegaskan Proses Legislasi RUU Perampasan Aset, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan

Lanjutnya, ia mengatakan jika pembahsan regulasi tersebut saat ini berada di DPR, karena RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif DPR.

"Namun, kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR," terangnya.

Selain itu, ia menilai jika pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian yang matang, lantaran regulasi tersebut berkaitan dengan sistem hukum pidana secara luas.

Tambahnya, RUU Perampasan Aset juga memiliki keterkaitan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pemerintah, pembaruan kedua aturan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan mekanisme perampasan aset.

"Jadi sekarang sudah punya fondasi, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, on going di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan jika pembahasan Rancanan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan akan rampung pada rapat paripurna DPR RI Desember 2026 mendatang.

Menurutnya, berdasarkan waktu efisiensi masa sidang dan dikurangi reses, pembahasan RUU ini tersisa sekitar delapan pekan.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).