Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla itu menyoroti wacana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Rencana itu disebut-sebut mulai berlaku pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: PSI Akui Duet Jusuf Hamka-Kaesang Sulit Menang Lawan Anies Baswedan

Menurut Jusuf Kalla wacana itu tak mudah direalisasikan, Wantimpres kata dia tak bisa diutak-atik sembarangan. Dia menyebut apabila pemerintah ingin mengubah Wantimpres, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengubah konstitusi.

"Kita harus ikut konstitusi. Konstitusi ya harus diubah dulu, karena di Undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata JK di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/7/2204).

Menurut Jusuf Kalla, Dewan Pertimbangan Agung sebetulnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya. Namun seiring berjalannya waktu pemerintah menggantinya dengan Wantimpres.

Meski demikian Jusuf Kalla membantah perubahan Wantimpres menjadi DPA akan menghidupkan kembali Indonesia seperti ke zaman Orde Baru.

Baca Juga: Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Belajar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

"Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Itu tergantung konstitusi," kata dia.

Sebelumnya DPR sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu poin krusial dalam RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA.

Jika revisi UU ini mulus, maka DPA kemungkinan akan mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg DPR Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres.

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Gibran Sumbang Sapi Limousin Berbobot 700 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di draf RUU nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.