Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan banyak lahan sawit rakyat yang belum mempunyai legalitas untuk lahan garapannya.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Adapun hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait permasalahan sawit rakyat, di Istana Negara, Selasa kemarin.
Baca Juga: Akui Sempat Kritik Keras Pembangunan IKN, Menteri AHY: Saya Terbiasa untuk Tak Mengelak
"Padahal, unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Sehubungan dengan itu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi sertifikasi tanah petani calon peserta program PSR," katanya AHY.
"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari," katanya lagi.
Baca Juga: AHY Ajak Generasi Muda untuk Tertarik pada Isu-isu Terkini
Selain itu, ia mengaku jika pemerintah tengah sepakat mencari terobosan agar program PSR dapat berjalan lancar, lantaran tingginya peningkatan potensi ekonomi masyarakat para petani sawit.
"Kalau PSR sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," ujarnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan jika pemerintah menaikkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi dua kali lipat kepada petani rakyat.
Sebelumnya, dana yang diterima hanya Rp30 juta per hektare, kini ditingkatkan menjadi Rp60 juta hektare.
"Kami juga usulkan kenaikan dana replanting yang sekarang di berikan Rp30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp60 juta," katanya kepada wartawan, Selasa kemarin