Jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat setiap bulannya. Baru-baru ini, Bappebti mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta per Juni 2024. Kemudian, nominal transaksi kripto pun juga melonjak sekitar 345% year on year (yoy) di level Rp301,75 triliun pada periode yang sama.

Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI mengatakan, pertumbuhan industri kripto salah satunya turut didorong oleh performa positif Bitcoin ETF.

Baca Juga: 1 Tahun Jadi Pionir Fitur Staking, Reku Catatkan Pertumbuhan 3x Lipat

"Misalnya, pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai US$886,75 juta. Inflow ETF Bitcoin ini terus meningkat hingga Juli, mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari US$310 juta (Rp5 triliun) yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni," jelas Robby, dikutip Jumat (2/8/2024).

Dia melanjutkan, "Performa positif ETF Bitcoin tersebut bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di Amerika Serikat terhadap Bitcoin, melainkan juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan, termasuk di Indonesia."

Selain itu, kendati performa Bitcoin masih cukup volatil, Bitcoin tengah berada pada trek bullish dengan main rally-nya secara historis biasanya dimulai antara 1-6 bulan setelah halving. "Dengan begitu, optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia," jelas Robby.

Di sisi domestik, Robby menegaskan jika regulasi kripto turut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. "Regulasi kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap dengan dukungan Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor. Investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Selain itu, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak," tegasnya.

Lebih dari itu, dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga tercermin dari upaya Kominfo dalam memblokir media sosial exchange global yang tidak terdaftar. "Hal ini tentunya makin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia," kata Robby.