Pengamat politik Rocky Gerung menyentil keras Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sindiran itu ia sampaikan saat menyoroti polemik ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik eks Wali Kota Solo itu.
Rocky mengatakan, ijazah Jokowi sebenarnya asli, ada bukti fisiknya, namun Jokowi sendiri adalah orang yang palsu.
Baca Juga: Yang Ngomong Orang PSI, Jokowi Bakal Runtuh Kalau….
“Punya, ijazahnya asli tapi orangnya yang palsu," kata Rocky dilansir Olenka.id dari saluran YouTube Hendri Satrio Official Jumat (7/8/2026).
Pernyataan Rocky bukan tanpa alasan, dia bilang Jokowi adalah orang yang palsu lantaran dirinya tak pernah menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka termasuk sikapnya dalam menghadapi masalah ijazah palsu yang menyeretnya sekarang ini.
Sebagai seorang kepala negara yang pernah memerintah bangsa ini selama satu dekade, Jokowi kata Rocky seharusnya tampil tanpa topeng politik.
"Kalau orang yang asli dia juga akan ambil risiko untuk mengatakan saya punya atau tidak punya," tegas Rocky.
Lebih lanjut, Rocky menilai respons Jokowi terhadap polemik ijazah masih memperlihatkan cara berpikir seorang politisi yang tetap mempertimbangkan kalkulasi politik, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
"Persoalan seseorang itu ketika dia sudah jadi moral person dia akan bilang, 'Oke, lu mau tanya apa?' Harusnya gue akan menjawab berdasarkan moral call gue, itu karena gue udah bukan lagi presiden. Kalau gua masih presiden, gua akan zigzag. Jadi Jokowi masih menganggap dia presiden atau masih politisi," terang Rocky.
Menurut Rocky, figur yang telah menyelesaikan masa jabatannya semestinya mampu menunjukkan sikap yang lebih tegas dan lugas kepada publik.
"Padahal orang anggap dia sudah seharusnya di level seorang pertapa. Kalau seorang pertapa dia harus jawab yang hitam atau putih. Nggak boleh abu-abu," tegas dia.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir melalui sejumlah proses hukum. Terbaru, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penuntutan, sementara Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan jilid III.