Ketergantungan Indonesia terhadap impor energi membuat anggaran negara rentan terhadap gejolak harga minyak dunia. Setiap kenaikan harga minyak mentah sebesar US$1 per barel berpotensi menambah beban belanja bahan bakar minyak (BBM) dalam APBN hingga Rp10 triliun.

Lead Electric Mobility and Indonesia Energy International Institute for Sustainable Development (IISD), Achmad Zacky Ambadar, menuturkan, tingginya sensitivitas fiskal tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam memperkuat ketahanan energi nasional, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan konflik global.

Menurut pria yang akrab disapa Zacky itu, gejolak harga minyak akibat perang maupun gangguan jalur distribusi energi internasional, seperti penutupan Selat Hormuz, dapat memberikan tekanan besar terhadap anggaran negara.

“Untuk setiap kenaikan US$1 harga minyak, itu menyebabkan tambahan sebesar Rp10 triliun belanja BBM kita. Jadi, teman-teman bisa melihat bahwa sebetulnya harga minyak kita itu sangat volatil, sangat rentan terhadap perubahan situasi yang ada, baik itu domestik maupun internasional,” kata Zacky, saat menjadi pembicara di acara Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) bertema ‘Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’, yang digelar di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Zacky melanjutkan, kerentanan tersebut semakin besar karena asumsi harga minyak yang digunakan dalam penyusunan APBN sering kali berbeda dengan kondisi aktual ketika tahun anggaran berjalan.

Sebagai contoh, asumsi harga minyak dalam APBN ditetapkan sebesar US$70 per barel. Namun, perkembangan geopolitik dan konflik internasional mendorong harga minyak aktual mencapai US$112,81 per barel. Selisih sekitar US$42,81 tersebut menunjukkan besarnya potensi tekanan terhadap anggaran negara.

Selain harga minyak, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memperbesar beban fiskal. Pasalnya, transaksi impor minyak dilakukan menggunakan dolar AS sehingga kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah dapat terjadi secara bersamaan dan meningkatkan biaya pengadaan energi.

Zacky juga mengingatkan bahwa harga energi yang dinikmati masyarakat saat ini belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian atau harga pasar. Sejumlah komoditas energi masih mendapatkan subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, mulai dari BBM, LPG, hingga tarif listrik.

Pada sektor kelistrikan, misalnya, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan R1 berdaya 450 volt ampere (VA) masih ditetapkan sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh). Padahal, biaya penyediaan listrik untuk kategori tersebut diperkirakan mencapai Rp1.400 per kWh.

Artinya, kata dia, terdapat selisih biaya yang harus ditanggung melalui mekanisme subsidi pemerintah agar masyarakat tetap dapat menikmati listrik dengan tarif terjangkau.

Persoalan lainnya adalah penyaluran subsidi energi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Zacky mengatakan diperlukan pembaruan dan peningkatan akurasi basis data penerima agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Skema subsidi saat ini belum tepat sasaran dan membebani APBN. Sehingga diperlukan ketersediaan basis data yang paling mutakhir untuk meningkatkan akurasi distribusi,” imbuhnya.

Menurut Zacky, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi sekaligus meningkatkan efisiensi belanja negara.

Di luar persoalan subsidi, Zacky turut menyoroti perkembangan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, penetrasi kendaraan listrik dinilai masih jauh dari target pemerintah.

Ia menyebut, target pemerintah mencapai 30 juta kendaraan listrik pada 2030, sementara tingkat adopsinya saat ini masih berada di kisaran 2%. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, IESR Soroti Target Energi Terbarukan yang Belum Tercapai

Selama periode 2022-2025, sambung Zacky, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan bea masuk, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta bantuan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta.

Khusus di Jakarta, pembebasan aturan ganjil-genap dan insentif pajak kendaraan bermotor juga turut mendukung peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Namun, sejumlah insentif tersebut tidak dilanjutkan setelah Desember 2025. Meski demikian, penjualan mobil listrik masih menunjukkan pertumbuhan hingga Agustus 2026.

Zacky menilai, kenaikan harga BBM dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ketahanan energi kemungkinan turut mendorong minat terhadap kendaraan listrik. Pengalaman menghadapi tekanan pasokan energi juga dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif kendaraan yang lebih efisien.

Meski begitu, Zacky mencatat perkembangan penjualan kendaraan listrik roda dua justru mengalami penurunan. Penyebab perubahan tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengaruh penghentian insentif pemerintah.

Di sisi lain, percepatan transisi energi Indonesia juga dinilai belum sepenuhnya mengubah dominasi energi fosil dalam sistem ketenagalistrikan. Meskipun pemerintah telah mencanangkan program pembangunan PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara masih mendominasi sekitar 60-65% bauran pembangkitan listrik.

Zacky mengatakan, penghentian operasional PLTU atau phase out batu bara bukan perkara mudah karena melibatkan berbagai faktor teknis, ekonomi, dan kebijakan. Karena itu, pengembangan energi terbarukan harus disertai penyelarasan kebijakan agar mampu mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit fosil secara bertahap.

Untuk mempercepat reformasi energi, Zacky menyampaikan sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, memperbaiki mekanisme subsidi energi melalui pembaruan basis data penerima agar anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

Kedua, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan komunikasi publik. Menurut dia, perubahan struktur pemerintahan dan peleburan sejumlah kementerian turut memunculkan tantangan koordinasi karena beberapa fungsi kelembagaan belum sepenuhnya memiliki penanggung jawab yang jelas.

Salah satu contohnya adalah koordinasi pengembangan ketenagalistrikan yang sebelumnya berada dalam lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Setelah perubahan struktur pemerintahan, fungsi-fungsi terkait tersebar di sejumlah kementerian sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat.

Ketiga, lanjut Zacky, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif listrik. Zacky menyebut, biaya pokok penyediaan listrik mengalami peningkatan, sementara tarif listrik belum mengalami penyesuaian sejak 2017. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan energi dan keberlanjutan keuangan sektor ketenagalistrikan.

Keempat, evaluasi insentif kendaraan listrik perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektivitas kebijakan dalam mendorong pertumbuhan pasar. Zacky bilang, pemerintah perlu memastikan bentuk insentif yang diberikan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.

Terakhir, kata Zacky, diperlukan sinkronisasi target dan instrumen kebijakan transisi energi, termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dengan kebijakan tarif, subsidi, serta pengembangan jaringan transmisi.

Zacky pun menekankan bahwa setiap kebijakan dan investasi energi perlu memperhatikan empat prinsip utama, yakni availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), affordability (keterjangkauan), dan acceptability (penerimaan masyarakat).

“Keempat prinsip tersebut dinilai penting agar pengembangan energi tidak hanya berorientasi pada penambahan kapasitas dan pencapaian target, tetapi juga memastikan energi tersedia, mudah diakses, terjangkau, serta dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: ETP Forum: Reformasi Energi Perlu Dipercepat pada Tahun Ketiga Prabowo-Gibran