Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan penggunaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, BI meresmikan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan antarbank.

Adapun selama masa transisi, INDONIA sudah mulai diterapkan bersamaan dengan JIDOR dan kini sepenuhnya telah digunakan secata tunggal di pasar uang. Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, menyebut bahwa salah satu perbedaan mencolok dengan JIBOR yakni INDONIA dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

"Mulai 1 Januari 2026 ini Bank Indonesia sudah sepenuhnya menggunakan INDONIA," tegas Arief rachman dalam Taklimat Media Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Inflasi Indonesia Tahun 2025 Capai 2,92%, BI Pastikan Masih Terjaga

Ia menambahkan, penggunaan INDONIA akan terus dioptimalkan. Sebab, INDONIA diklaim lebih akurat, objektif, serta mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara rill. Penggunaan INDONIA juga dinilai selaras dengan praktik global dalam reformasi suku bunga acuan guna meningkatkan kredibilitas pembentukan harga di pasar keuangan.

"Indonesia merupakan salah satu pengembang pricing uang kredibel dan INDONIA ini diharapkan dapat menjadi satu-satunya acuan harga di pasar keuangan yang kredibel berdasarkan harga transaksi yang terjadi di pasar," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, Bank Indonesia mulai melakukan publikasi INDONIA sejak 1 Agustus 2018 lalu. Sejak saat itu, INDONIA diterapkan secara paralel dengan publikasi JIBOR. Sementara itu, BI mulai mengumumkan kebijakan penghentian JIBOR pada 27 September 2024.