Peluncuran iPhone 16 oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, pada bulan September lalu disambut antusias masyarakat seluruh dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.
Namun, hingga kini penjualan ponsel premium di Tanah Air sendiri masih dilarang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Sontak, kabar dilarangnya iPhone 16 dijual di Indonesia pun menjadi isu hot di kalangan warganet, bahkan menjadi bahan pemberitaan media-media asing sejak pekan lalu hingga kini.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut Olenka rangkum berita selengkapnya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: iBox Apple Premium Partner Pertama di Pulau Sumatera Resmi Dibuka
Alasan Pelarangan Terkait Investasi
Apple resmi merilis jajaran seri ponsel terbaru mereka, iPhone 16, dalam event 'It's Glowtime' di Amerika Serikat Senin (9/9/2024) atau Selasa (10/9/2024) waktu Indonesia.
Adapun, ponsel teranyar Apple ini hadir dengan empat varian, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
Namun, bagi kamu yang menantikan kehadiran iPhone 16 series di Indonesia tampaknya harus sedikit lebih bersabar. Pasalnya, HP anyar Apple yang diluncurkan secara global bulan lalu terancam tidak rilis di Tanah Air pada Oktober ini.
Lantas, apa penyebabnya? Usut punya usut, hingga saat ini, iPhone 16 series belum terdaftar dalam situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin perilisan iPhone 16 karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan pihak Apple.
Adapun, kata Agus Gumiwang, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.
"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Agus Gumiwang pun mengatakan, Kemenperin tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut.
Ia pun menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia. Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,“ tegas Agus Gumiwang.
Baca Juga: Jangkau Daerah di Luar Jabodetabek, Erajaya Digital Resmikan iBox Apple Premium Partner di Bandung
Apple Belum Input Pengajuan TKDN
Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan, Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.
"Belum mengajukan," ujar Febri, dikutip dari DetikInet.
Febri mengatakan, saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin.
Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Terkait hal itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, pun mengatakan, jika Apple sudah merealisasikan TKDN tersebut, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan bisa menjual Iphone 16.
“Nah sekarang ditunda dulu," kata Febri.
Baca Juga: Bos Apple Akui Indonesia Banyak Tempat Bagus untuk Berinvestasi