Sementara itu, Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara, Fajri Fadhillah, mengatakan, hasil COP 17 belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

“COP17 gagal mengakui hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk berdaulat dalam menentukan kehidupan dan masa depan mereka, serta tidak tegas untuk melindungi hak-hak mereka,” kata Fajri.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa mengklaim telah berada di jalur yang tepat untuk mencapai target keanekaragaman hayati 2030 apabila pada saat bersamaan justru melemahkan hak dan mengabaikan kontribusi masyarakat yang selama ini berperan penting dalam menjaga alam.

Menurut Fajri, menyediakan ruang kelembagaan bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal saja tidak cukup. Keterlibatan mereka harus benar-benar diwujudkan melalui partisipasi yang bermakna, keterwakilan yang adil, serta kewenangan untuk memengaruhi keputusan yang berdampak langsung terhadap wilayah, hak, dan masa depan mereka.

“Menyediakan ruang kelembagaan bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal saja tidaklah cukup. Yang terpenting adalah memastikan mereka memiliki pengaruh nyata dalam tata kelola biodiversitas, memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dan keterwakilan yang adil, serta memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada wilayah, hak dan masa depan mereka,” tegasnya.

Fajri menambahkan, masyarakat yang selama ini menjaga keanekaragaman hayati semestinya tidak justru dihalangi untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. Tanpa pengakuan terhadap hak dan kepemimpinan mereka, upaya mencapai target perlindungan biodiversitas 2030 akan semakin sulit diwujudkan.

Di sisi lain, Greenpeace juga menyoroti hasil COP 17 CBD yang dinilai belum optimal dalam menjawab berbagai persoalan mendasar perlindungan keanekaragaman hayati. Meski menghasilkan sejumlah perkembangan, konferensi tersebut belum berhasil mengatasi hambatan implementasi, terutama terkait persoalan pendanaan dan reformasi kebijakan subsidi.

Greenpeace menilai masih banyak dukungan finansial yang dialirkan kepada industri-industri perusak lingkungan. Di Yerevan, tempat berlangsungnya konferensi, korporasi besar juga dinilai berupaya menghindari tuntutan untuk berkontribusi terhadap perlindungan bumi.

Dengan hanya tersisa empat tahun menuju 2030, dunia dinilai masih jauh dari jalur yang dibutuhkan untuk memenuhi target perlindungan keanekaragaman hayati. Target tersebut sebelumnya telah disepakati melalui Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang diadopsi pada 2022.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, persoalan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di dalam negeri juga masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Rossy You, menuturkan, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat menjadi persoalan serius. Terlebih, pada saat bersamaan, perampasan tanah dan hutan adat masih terjadi atas nama proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional di wilayah selatan Papua.

“Di Indonesia, perjuangan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan hak-hak Masyarakat Adat pun masih sangat berat. Negara belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang bisa menjadi landasan hukum untuk pengakuan dan perlindungan hak, tetapi di saat yang sama merampas tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional seperti yang sekarang terjadi di selatan Papua,” tutur Rossy.

Meski menghadapi berbagai tekanan, ia menegaskan perjuangan Masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayah dan pengetahuan tradisional tidak akan berhenti.

“Namun perjuangan Masyarakat Adat tak akan berhenti; kami akan terus bersuara untuk mempertahankan wilayah adat dan pengetahuan tradisional kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Greenpeace Kritik Kebijakan Pemerintah soal Karhutla, Soroti Izin Konsesi dan Pengawasan