Sikap delegasi Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP 17 CBD) menuai kritik. Pemerintah Indonesia dinilai menghambat kesepakatan mengenai keterwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam badan permanen atau Subsidiary Body on Article 8j.

Kritik tersebut disampaikan Greenpeace menyusul sikap delegasi Indonesia dalam momentum penutupan konferensi pada 31 Oktober lalu. Alih-alih mendukung penguatan peran Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati, delegasi Indonesia justru meminta pembahasan mengenai keterwakilan mereka ditunda hingga penyelenggaraan COP CBD berikutnya.

Greenpeace menilai, sikap tersebut berpotensi membatasi kepemimpinan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, khususnya dalam perlindungan pengetahuan tradisional serta pengambilan keputusan terkait keanekaragaman hayati.

Pemimpin Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace, Syahrul Fitra, menyayangkan sikap pemerintah Indonesia tersebut. Menurutnya, ketika negara-negara lain mulai mendukung keterwakilan Masyarakat Adat dalam badan permanen setelah mendapat desakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, Indonesia justru menunjukkan sikap yang berlawanan.

“Saat negara-negara lain, atas desakan Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil, akhirnya mendukung keterwakilan Masyarakat Adat dalam subsidiary body, Indonesia justru sempat membuat gaduh penutupan dengan sikapnya. Pemerintah Indonesia seperti ketakutan jika Masyarakat Adat terlibat secara penuh dan efektif dalam perlindungan keanekaragaman hayati,” kata Syahrul, dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, sikap tersebut sama saja dengan mengabaikan keberadaan dan kontribusi Masyarakat Adat selama ini dalam menjaga kelestarian alam, termasuk kawasan hutan dan laut, dari berbagai ancaman kerusakan.

Greenpeace memandang tindakan delegasi Indonesia sebagai kemunduran dalam upaya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Padahal, badan permanen tersebut telah dibentuk lebih dari dua dekade lalu untuk memastikan keterlibatan mereka secara formal dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB.

Pembatasan partisipasi Masyarakat Adat dinilai bukan hanya persoalan keterwakilan dalam forum internasional, melainkan juga dapat melemahkan upaya perlindungan biodiversitas secara keseluruhan. Pasalnya, masyarakat yang telah menjaga alam secara turun-temurun memiliki pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan lingkungan yang penting bagi keberlanjutan ekosistem.

Sikap pemerintah Indonesia dalam forum tersebut juga memicu reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menyampaikan tujuh poin desakan kepada pemerintah, mulai dari pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal hingga penghentian pembatasan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah menyediakan pendanaan biodiversitas secara langsung dan berkeadilan, menghentikan dukungan pembiayaan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem dan wilayah hidup masyarakat.

Mereka juga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah Indonesia terkait posisi delegasinya selama proses negosiasi COP 17 CBD.

Baca Juga: Kabut Asap Lintas Negara Makin Parah, Greenpeace Desak Pemimpin ASEAN Berhenti Basa-basi