Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika di masyarakat usai perubahan tata kelola penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Kebijakan tersebut langsung dirasakan oleh para warga yang sehari-hari berjualan gas melon skala kecil tersebut.
Salah satunya dirasakan oleh Slamet Hariyanto (55 tahun), pemilik warung sembako di rumahnya sendiri di daerah Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Katanya, dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo, itu artinya dirinya sebagai pedagang pengecer bisa kembali menjual gas LPG ke masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.
Baca Juga: Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon, Prabowo Langsung Turun Tangan...
“Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” kata Hariyanto saat ditemui awak media di depan warungnya, Selasa (4/2/2025) sore.
Kabar gembira tersebut juga disambut baik oleh pemilik toko lainnya yang menjual gas LPG 3 kilogram di Kampung Mandar, Sakri (32 tahun), kebijakan awal yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat. Sakri adalah pemilik toko sembako yang merupakan sekaligus pangkalan resmi gas LPG. Namun, ia mengaku hanya menjual gas ke warga biasa, tidak ke pengecer.
Menurut Sakri, kebijakan pelarangan gas LPG untuk pengecer bertujuan untuk pemerataan harga agar tidak mahal ketika diakses oleh warga kecil.
“Apabila pangkalan sudah jual ke pengecer, yang pasti pengecer akan menaikkan harga, untuk cari keuntungan, sehingga harga yang diterima masyarakat bukan harga eceran tetap (HET) lagi, bukan lagi 18.000 untuk wilayah Jawa Timur, tapi bisa 20.000, bahkan lebih,” kata Sakri saat ditemui di tokonya pada Selasa sore.
Menurut Sakri, kebijakan yang diambil oleh Menteri Bahlil tidak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Walau, ia sendiri tidak menampik jika memang ada gejolak di daerah lain.
“Jika muncul gejolak, untuk wilayah sini, khususnya Kampung Mandar, tidak ada. Dengan adanya aturan tersebut, enggak ada masalah,” katanya.
“Tetapi dengan kebijakan per hari ini, larangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana lagi. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Baca Juga: SIG Dorong Penggunaan Bata Interlock Presisi, Dukung Asta Cita Prabowo Wujudkan 3 Juta Rumah
Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.