Tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah batal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sedianya kembali diperiksa pada Rabu (22/7/2026) kemarin setelah menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie batal diperiksa karena alasan sakit. Saat ini penyidik dari tim 9 telah menjadwalkan ulang pemanggilan Febrie pada Jumat (24/6/2026).
Baca Juga: Publik Tidak Percaya Kejagung dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang kepada wartawan Kamis (23/7/2026).
Adapun Febrie dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Rabu kemarin bersama Don Ritto (DR), Nurman Herin (NH), dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Febrie dan satu orang lainnya tak bisa memenuhi panggilan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Kejaksaan Agung juga melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pemeriksaan hari ini dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergi Kejaksaan dalam penanganan perkara,” ujar Anang.
Sebagaimana diketahui, Febrie telah menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat pekan lalu. Ia diperiksa selama 11 jam sebagai tersangka, namun usai pemeriksaan Febrie tak langsung ditahan. Padahal tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Don Ritto sudah ditahan. Hal ini yang membuat publik beramai-ramai mempertanyakan profesionalisme Kejagung.
Pada sisi lain, Kejagung berjanji profesional dan transparan dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung juga mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Febrie ini.
“Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Dirtipidsus Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR.” kata Anang.
Terkait keputusan mengenai penahanan atau tidaknya Febrie, Anang menyatakan masih menjadi kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Harus Berani Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
“Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik tetapi kami menerima sprindik hanya tiga, kita fokuskan ke sana.” ucapnya.